idea,_ Kebijakan penerapan tarif parkir di kawasan Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, mulai menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinilai menambah beban biaya bagi pengguna jasa pelabuhan.

Sejak diberlakukannya sistem Integrated Port Access System (IPAS), setiap pengguna yang memasuki kawasan pelabuhan dikenakan tarif masuk sesuai jenis kendaraan. Selain itu, pengguna juga dibebani tarif parkir berdasarkan lamanya kendaraan berada di area pelabuhan.

Sejumlah pihak menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pungutan berlapis karena pengguna tidak hanya membayar tarif masuk, tetapi juga tarif parkir progresif (biaya tambahan). Penilaian itu muncul di tengah kondisi fasilitas Pelabuhan Bastiong yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama dua bulan terakhir PT Pelindo menerapkan tarif masuk sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor pada satu jam pertama, kemudian dikenakan tambahan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Selain itu, kendaraan yang terparkir dalam waktu lama dikenakan tarif progresif hingga batas maksimal Rp 20.000. Sementara pejalan kaki dikenakan tarif masuk Rp 2.000 setiap kali masuk kawasan pelabuhan, sedangkan gerobak dorong dikenai tarif Rp 10.000.

Tarif parkir Bastiong.

Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengambil alih pengelolaan penarikan tarif masuk di Pelabuhan Bastiong. Menurutnya, PT Pelindo seharusnya lebih berfokus pada pengelolaan operasional pelabuhan, bukan melakukan penarikan retribusi kawasan yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Kota Ternate.

Agus menilai Pemkot Ternate selama ini terkesan hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Padahal, Pelabuhan Bastiong merupakan salah satu urat nadi transportasi yang menghubungkan berbagai daerah dengan arus barang dan penumpang yang cukup tinggi.

“Saran saya, Pemkot harus berani mengambil alih Pelabuhan Bastiong. Masa punya kawasan tetapi hanya menjadi penonton? Selama ini retribusi yang masuk patut dipertanyakan aliran dananya. Arus kendaraan dan penumpang di sana sangat ramai, tetapi fasilitas pelabuhannya stagnan,” kata Agus, Rabu (5/8).

Selain mempertanyakan transparansi penggunaan dana retribusi, Agus juga menyoroti praktik komersialisasi di kawasan pelabuhan, mulai dari tarif masuk kendaraan, penyewaan ruang usaha, hingga penerapan tarif parkir berdasarkan durasi. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya penyimpangan beban biaya ganda bagi masyarakat.

“Di sana ada penarikan tarif masuk, kemudian masih dikenakan tarif parkir berdasarkan durasi. Skema seperti ini membebani masyarakat. Sebagai BUMN, Pelindo harus menjalankan setiap kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan tarif maupun pungutan di kawasan pelabuhan.

“Kalau memang ada dugaan tindakan yang merugikan masyarakat atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentu perlu ditelusuri. Yang menjadi pertanyaan, dasar penetapan tarif yang berubah-ubah itu apa?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelindo belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat maupun pernyataan Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang mengenai penerapan tarif parkir di Pelabuhan Bastiong.