idea,_ Nurjaya Hi Ibrahim melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari 24 advokat resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif anggota DPRD Kota Ternate 2024-2025 senilai 26 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan terhadap terduga atau oknum-oknum di DPRD Ternate ke KPK RI. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Polda Maluku Utara.

“Tim Hukum telah resmi menyampaikan laporan KPK RI perihal dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate 2024-2025,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/5).

Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, menyebutkan terdapat dua subjek hukum yang diadukan dalam perkara ini. Pertama, seseorang dengan inisial FA yang tidak dapat disebutkan namanya, dan kedua, para anggota DPRD periode 2024–2029.

FA disebut sebagai sosok yang diduga berperan aktif menyediakan rekening penampung bagi anggota DPRD yang hendak memesan hotel saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Maluku Utara.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen tim hukum untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, laporan a quo juga bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, dalam hal ini DPRD Kota Ternate, agar polemik atau isu terkait dugaan tindak pidana dapat dijawab secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan di KPK RI.

Selain melaporkan ke KPK, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Nurjaya kepada Presiden RI, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra, Komnas HAM RI, serta akan menyurati BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini sengaja kami lakukan dengan tujuan ketika proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ini tidak ditengarai, diintervensi oleh pihak manapun. Olehnya itu, berbagai upaya hukum ke lembaga-lembaga terkait dengan maksud klien kami dapat menerima perlindungan hukum dengan posisi sebagai pelapor karena hal ini merupakan kewajiban, perintah konstitusi, perundang-undangan kalau seseorang melaporkan tindak pidana korupsi tidak boleh dikriminalisasi,” jelasnya.

Suarez menegaskan, seseorang yang melaporkan tindak pidana korupsi harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum dari negara. Salah satunya, kliennya dinilai memiliki itikad baik dalam melaporkan dugaan tindak pidana tersebut sehingga dapat diberikan perlindungan hukum sebagai justice collaborator atau whistleblower.

“Dengan beberapa alasan, klien kami bersedia memberikan informasi, membongkar tindak pidana yang dimaksud,” ucapnya.

Terkait materi aduan, kata dia, tim hukum belum dapat menyampaikan secara terbuka karena ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan data pribadi. Namun, secara umum dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan praktik markupdalam perjalanan dinas fiktif DPRD Ternate.

Dengan demikian, pada soal ini  terdapat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh lembaga maupun individu yang dilaporkan.

Atas dasar itu, pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berdasarkan perhitungan kami, dengan bukti yang dikantongi selisih yang kami duga sebagai tanda petik kerugian keuangan negara sebesar Rp 37.952.000. Itu hanya satu anggota DPRD dalam konteks ini klien kami. Ini baru perjadin keluar kota sementara dalam kota kami belum kaver nominalnya berapa karena belum kantongi bukti atau dokumen yang berkaitan degan itu. Dugaan mark up itu terjadi 20 Januari 2025, 11, 14, 16 Februari. Hal inilah kemudian kami menduga mark up itu senilai yang disebutkan,” pungkasnya.