idea,_Internal DPRD Kota Ternate rupanya sedang tidak baik-baik saja. Hal ini terlihat dari perselisihan antaranggota dewan yang berujung saling lapor terkait dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (perjadin) ke luar daerah.

Perjadin yang diduga fiktif tersebut telah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Nurjaya Hi Ibrahim, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate. Laporan ini bertujuan agar penggunaan uang rakyat dapat diaudit secara menyeluruh.

Selain itu, dugaan perjalanan dinas 30 anggota dewan yang disebut-sebut dibiayai oleh pemilik Vila Lago Montana, hasil pertemuan di Jakarta pada Februari 2026, turut dilaporkan.

“Saya hanya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun, terutama sesama anggota dewan,” ujar Nurjaya kepada awak media saat menyambangi Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Rabu (22/4).

Politisi Gerindra ini menyebut praktik semacam itu sebagai cara lama yang seharusnya dibuka ke publik.

“Sebenarnya ini ‘mainan lama’ yang perlu dibongkar ke publik, supaya masyarakat Kota Ternate tahu apa yang dilakukan anggota dewan selama ini,” katanya.

Ia juga menegaskan telah mengantongi bukti fisik  perjadin dan siap menyerahkannya ke BPK.

“Saya siap melaporkan perjalanan dinas fiktif yang selama ini ditutup-tutupi,” tegas Nurjaya.

Sikap tegas Nurjaya ini bermula dari ketegangan di ruang paripurna DPRD Kota Ternate. Ia mengaku sempat diusir oleh Nurlaela Syarif, anggota DPRD dari Partai NasDem dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap rancangan keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Ternate 2025.

Saat itu, Nurjaya hendak duduk di kursi dewan yang berdekatan dengan Nurlaela. Namun, politisi NasDem yang biasa disapa Nela ini tidak menyambut kehadirannya dengan baik, justru memintanya untuk menjauh. Sikap Nela ini dinilai tidak pantas. Ketegangan pun tak terhindarkan, sebab menurut Nurjaya, Nela tidak memiliki hak untuk mengusir atau memintanya berpindah tempat duduk.