idea,_ Penanganan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) senilai Rp 4.8 miliar hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mencuat ke publik setelah Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) secara resmi melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Kamis, 4 September 2025. Isi laporan tersebut, nama Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo juga ikut disebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara lalu melakukan proses penyelidikan.
Ismail Dukomalamo dan mantan Kadis PUPR Tikep, A. Muis Husain turut diperiksa penyidik. Hanya saja, setelah pemeriksaan langkah hukum ini terkesan berhenti begitu saja alias jalan ditempat.
Praktisi hukum, Hendra Karianga menegaskan, skandal korupsi bantuan sosial Tikep sudah seharusnya dibuat terang oleh lembaga Adhyaksa itu.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jaksa segera umumkan hasil penyelidikan kasus tersebut, agar publik tahu progres perkaranya seperti apa,” kata Hendra kepada poskomalut, Senin (18/5).
Hendra mengatakan, kalaupun proses kasus masih pada tahap pengumpulan barang bukti (pulbaket) untuk menentukan status perkara, maka perlu diungkap juga letak penyalahgunaan keuangan negaranya.
“Apakah kasus ini ada potensi penyelahgunaan keuangan negara atau tidak?,”terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy dikonfirmasi ihwal penanganan perkara belum memberikan tanggapan resmi.
Sekadar diketahui, laporan ini didasari LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran.
Temuan BPK diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh peran pejabat lain dalam kasus yang dimaksud.















Tinggalkan Balasan