Melindah Saputri
(Mahasiswi Fakultas Hukum Unkhair)
“Tubuh Perempuan Bukan Wilayah Bebas”
Di tengah ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama, perempuan justru kerap dipaksa hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Tubuh mereka dipandang bukan sebagai bagian dari diri yang utuh dan bermartabat, melainkan sebagai objek yang bisa disentuh, dinilai, bahkan dirampas tanpa persetujuan. Cara pandang inilah yang menjadi akar dariberbagai bentuk kekerasan seksual yang terus berulang.
Belakangan ini, masyarakat Kota Ternate dihadapkan pada fenomena yang semakin meresahkan, yakni praktik yang dikenal sebagai “begal payudara”. Istilah ini mungkin terdengar ringan di telinga sebagian orang, bahkan cenderung dianggap sebagai istilah populer yang lahir dari percakapan sehari-hari. Namun di balik istilah tersebut, tersembunyi realitas yang jauh lebih serius. Hingga saat ini, telah terdeteksi sejumlah kasus yang terjadi di berbagai titik ruang publik di Kota Ternate. Beberapa di antaranya bahkan telah tersebarluas di media sosial, baik dalam bentuk kesaksian korban maupun rekaman kejadian yang memperlihatkan bagaimana tindakan tersebut dilakukan secara cepat dan tiba-tiba oleh pelaku. Penyebaran kasus di media sosial seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Ia menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan sekadar isu individual, melainkan fenomena sosial yang nyata dan berulang
Istilah “begal payudara” sendiri, jika ditelaah lebih dalam, justru berpotensi mereduksi keseriusan perbuatan tersebut. Ini bukan sekadar tindakan iseng atau kenakalan jalanan, melainkan bentuk nyata pelecehan seksual, tindakan menyentuh bagian tubuh sensitif perempuan tanpa persetujuan, yang dilakukan secara sadar demi memenuhi hasrat seksual pelaku. Dengan demikian, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap integritas tubuh dan martabat manusia.
Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini jelas tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkategorikan perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh seseorang tanpa persetujuan sebagai kekerasan seksual. Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan cabul yang melanggar kehormatan orang lain telah lama diakui sebagai tindak pidana. Artinya, tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan tersebut, baiksecara moral maupun hukum.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek hukum semata. Tantangan terbesar justru terletak pada cara pandang masyarakat yang masih bias terhadap korban. Tidak jarang, ketika kasus pelecehan seksual terjadi, pertanyaan pertama yang muncul bukanlah “siapa pelakunya?”, melainkan “korban memakai apa?” atau “mengapa berada di tempat itu?”. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini secara tidak langsung memindahkan beban kesalahan dari pelaku kepada korban. Padahal, dalam logika hukum maupun moral, satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan adalah pelaku itu sendiri.
Respons sosial sering kali justru melenceng dari substansi masalah. Perempuan kembali diingatkan untuk “berhati-hati” menjaga cara berpakaian, membatasi gerak, menahan ekspresi. Seolah-olah keselamatan mereka sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi. Narasi ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia mengalihkan fokus dari pelaku kepada korban, dari kejahatan kepada cara berpakaian. Padahal, kekerasan seksual tidak pernah mengenal batas ruang dan waktu. Ia terjadi di jalanan, di transportasi umum, di tempat kerja, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Dengan kata lain, persoalannya bukan pada apa yang dikenakan perempuan, tetapi pada bagaimana pelaku memandang perempuan sebagai objek yang bisa diperlakukan sesuka hati.
Dampak dari kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Perempuan hidup dalam kewaspadaan yang terus-menerus. Mereka mulai membatasi diri, memilih rute yang lebih sepimeski lebih jauh, menghindari keluar pada waktu tertentu, bahkan menahan diri untuk berekspresi. Ruang publik yang seharusnya inklusif berubah menjadi ruang yang penuhancaman. Jika dibiarkan, situasi ini akan terus mereproduksi ketidakadilan. Perempuan dipaksa beradaptasi dengan ketakutan, sementara pelaku merasa memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya. Di titik inilah negara dan masyarakat diuji apakah kita akan terus membiarkan normalisasi pelecehan, atau mulai berdiri tegas melindungi martabat manusia?
Situasi ini jelas tidak adil. Ruang publik yang seharusnya inklusif berubah menjadi ruang yang penuh ancaman bagi sebagian kelompok. Perempuan dipaksa beradaptasi dengan ketakutan, sementara pelaku tetap memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga kegagalan kolektif dalam menjamin rasa aman sebagai hak dasar warga negara.
Di titik inilah peran negara dan masyarakat menjadisangat penting. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam bentuk penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius, tanpa menyalahkan korban atau meremehkan kejadian. Selain itu, edukasi publik juga perlu diperkuat untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kekerasan seksual.
Masyarakat, di sisi lain, memiliki tanggung jawab moral untuk tidak lagi menormalisasi tindakan semacam ini. Setiap individu harus berani mengambil sikap, sekecil apa pun, untuk menolak segala bentuk pelecehan seksual. Menghentikancandaan yang merendahkan perempuan, tidak menyebarkankonten yang mengeksploitasi korban, serta memberikan dukungan kepada korban adalah langkah-langkah sederhanayang dapat memberikan dampak besar.
Perempuan bukan objek. Mereka adalah subjek yang memiliki pikiran, kehendak, dan hak penuh atas tubuhnyasendiri. Tubuh perempuan bukan wilayah bebas yang dapat disentuh tanpa izin. Ia adalah bagian dari martabat manusiayang harus dihormati dan dilindungi. Menghormati perempuan bukan sekadar soal etika, tetapi juga kewajibanhukum dan tanggung jawab sosial yang tidak bisa ditawar.
Sudah saatnya kita menggeser cara pandang secara mendasar. Bukan perempuan yang harus terus menyesuaikan diri dengan ancaman, melainkan lingkungan sosial dan sistem hukum yang harus memastikan bahwa ancaman itu tidak lagi ada. Kita tidak bisa terus meminta perempuan untuk “berhati-hati” tanpa secara serius menangani akar masalahnya. Karena pada akhirnya, ukuran peradaban suatu masyarakat tidak dilihat dari seberapa keras ia mengatur perempuan, tetapi dari seberapa kuat ia melindungi mereka.
Jika hari ini kita memilih diam, maka kita sedang memberi ruang bagi kejahatan untuk terus tumbuh. Namun jika kita berani bersuara dan bertindak, sekecil apa pun langkah itu, maka kita sedang membangun ruang publik yang lebih aman dan berkeadilan bagi semua.**















Tinggalkan Balasan