Oleh : B. Temmanengnga
(Peneliti & Direktur PaDI Mandiri)

Awal 2026 seharusnya menjadi tonggak penting bagi penguatan perlindungan anak di dunia pendidikan. Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memperkenalkan konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN)—sebuah pendekatan yang terdengar progresif, holistik, dan penuh harapan.

Namun, di balik bahasa kebijakan yang normatif dan visioner itu, terselip satu persoalan krusial: hilangnya instrumen konkret perlindungan, yaitu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang sebelumnya diwajibkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin sekolah menjadi ruang aman jika “penjaga utamanya” justru dihilangkan?

Pemerintah tampaknya tengah menggeser paradigma—dari pendekatan berbasis struktur menuju pendekatan berbasis budaya. Semua warga sekolah kini didorong menjadi bagian dari ekosistem yang aman dan nyaman. Secara teoritis, langkah ini sejalan dengan pemikiran Edgar H. Schein yang menegaskan bahwa budaya organisasi adalah penentu utama perilaku kolektif. Sekolah yang aman, dalam perspektif ini, tidak cukup dibangun melalui aturan, tetapi melalui nilai yang diinternalisasi.

Namun, teori lain mengingatkan kita agar tidak terjebak dalam romantisme budaya. Max Weber menekankan pentingnya struktur dan otoritas formal dalam menjamin keteraturan dan akuntabilitas. Tanpa mekanisme yang jelas, organisasi berisiko jatuh dalam kekacauan yang terselubung oleh niat baik. Dalam konteks sekolah, hilangnya TPPK berarti hilangnya “aktor formal” yang memiliki mandat jelas dalam menangani kekerasan.

Di sinilah dilema kebijakan ini mengemuka. Di satu sisi, BSAN ingin membangun kesadaran kolektif. Namun di sisi lain, ia mengabaikan prinsip dasar tata kelola: siapa melakukan apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa.

Lebih jauh, dalam perspektif ecological systems theory dari Urie Bronfenbrenner, perlindungan anak tidak pernah berdiri pada satu level saja. Ia merupakan hasil interaksi berbagai sistem—keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan negara. Dengan menghapus struktur spesifik seperti TPPK, negara justru melemahkan salah satu lapisan penting dalam ekosistem perlindungan tersebut.

Sementara itu, pendekatan pencegahan berbasis budaya yang diusung BSAN juga sejalan dengan teori social learning dari Albert Bandura. Anak belajar dari lingkungan—dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami. Sekolah yang aman memang harus dibangun melalui teladan, relasi yang sehat, dan norma yang jelas. Namun Bandura juga menegaskan bahwa pembelajaran sosial membutuhkan reinforcement dan sistem penguatan. Tanpa konsekuensi yang jelas terhadap pelanggaran, norma hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ironinya, di lapangan, kekerasan—terutama kekerasan seksual—tidak selalu muncul dalam bentuk yang kasat mata. Ia sering tersembunyi, subtil, dan penuh relasi kuasa. Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan “budaya” tanpa mekanisme formal justru berisiko memperkuat culture of silence. Korban enggan melapor, pelaku dilindungi, dan institusi memilih menjaga reputasi daripada keadilan.

Tentu, tidak adil jika seluruh beban dialamatkan kepada pemerintah pusat. Sekolah selama ini pun tidak sepenuhnya bebas dari kritik. Banyak satuan pendidikan membentuk TPPK sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan sebagai instrumen perlindungan yang hidup. Ketika kewajiban itu dicabut, sebagian sekolah kehilangan arah—seolah komitmen terhadap perlindungan anak ikut hilang bersama regulasi.

Pemerintah daerah juga berada dalam posisi serba tanggung. Mereka diminta mengawal implementasi, tetapi sering kali tanpa panduan teknis yang memadai. Sementara itu, masyarakat masih terjebak dalam stigma: kekerasan dianggap aib, bukan masalah publik.

Akhirnya, kita sampai pada satu kesimpulan yang tidak nyaman: semua pihak berbagi tanggung jawab, tetapi juga berbagi kegagalan.

Pendekatan budaya yang diusung BSAN sejatinya bukan masalah. Bahkan, ia merupakan arah yang tepat untuk jangka panjang. Namun, seperti diingatkan oleh Anthony Giddens melalui teori strukturasi, praktik sosial yang efektif selalu lahir dari interaksi antara struktur dan agen. Budaya (agen) membutuhkan struktur untuk bekerja, dan struktur membutuhkan budaya agar tidak kaku.

Menghapus TPPK tanpa memastikan pengganti fungsionalnya bekerja adalah contoh kebijakan yang timpang: kuat di ide, lemah di eksekusi.

Sekolah tidak boleh menunggu revisi regulasi untuk bergerak. Jika negara tidak lagi mewajibkan TPPK, maka sekolah harus berani membentuk mekanisme perlindungan internalnya sendiri. Harus ada pihak yang jelas bertanggung jawab, prosedur yang tegas, serta sistem pelaporan yang aman bagi korban.

Karena pada akhirnya, sekolah aman bukan soal istilah—apakah itu TPPK atau BSAN. Ia adalah soal keberpihakan. Dan keberpihakan tidak pernah lahir dari konsep semata, melainkan dari keberanian untuk memastikan bahwa setiap anak benar-benar terlindungi.

Jika tidak, kita hanya akan mewariskan satu hal kepada generasi berikutnya: ilusi tentang sekolah yang aman, tanpa pernah benar-benar menjaganya. **