idea,_ Dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset kendaraan milik Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendapat sorotan dari Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy.

Zulfikran menegaskan, indikasi penyamaran aset oleh Walikota Tikep saat ini tidak dapat dipandang sebagai isu sepele karena menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas seorang pejabat publik.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan soal siapa pemilik nama di STNK atau BPKB, melainkan apakah kendaraan-kendaraan tersebut selama ini berada dalam penguasaan dan digunakan oleh penyelenggara negara atau tidak. Itu yang harus dijelaskan secara jujur kepada masyarakat,”jelasnya, Rabu (6/10).

Ia menerangkan, LHKPN dibentuk untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi perkembangan kekayaan pejabat negara secara transparan.

Dengan demikian, setiap aset yang menimbulkan tanda tanya di tengah publik wajib dijelaskan secara terbuka. Transparansi tidak boleh hadir setelah menjadi sorotan media, melainkan harus dilakukan sejak awal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Seharusnya pejabat publik menjelaskan hartanya sebelum dipertanyakan masyarakat, bukan menjelaskan setelah informasi itu terungkap. Transparansi tidak boleh berjalan karena tekanan pemberitaan, tetapi harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab pejabat negara,”katanya.

Zulfikran, juga menyinggung alasan Muhammad Sinen yang belum memasukkan sejumlah koleksi mobil mewah ke dalam LHKPN dengan dalih  proses pelunasannya baru selesai.

Upaya pembenaran orang nomor satu Tikep ini, kata dia, justru menjawab keraguan publik karena harus memerlukan verifikasi lebih mendalam. Di satu sisi masyarakat berhak mengetahui sejak kapan kendaraan itu dikuasai dan digunakan oleh yang bersangkutan.

“Kalau kendaraan itu sudah lama berada di rumah, digunakan dalam aktivitas sehari-hari, dan diketahui masyarakat sebagai kendaraan yang bersangkutan, maka wajar apabila publik mempertanyakan mengapa aset tersebut tidak muncul dalam laporan kekayaan,”ucapnya.

Selain itu, kendaraan yang disinyalir masih menggunakan registrasi luar daerah dengan masa berlaku yang telah kedaluwarsa selama bertahun-tahun juga menjadi persoalan yang layak mendapat perhatian dan penjelasan.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi kendaraan. Ini menyangkut keteladanan seorang kepala daerah. Bagaimana pemerintah dapat mendorong masyarakat taat pajak apabila muncul dugaan kendaraan yang digunakan pejabat publik justru belum menyelesaikan kewajiban administrasinya,”tuturnya.

Pada perkara ini, LBH GP Ansor Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengelola LHKPN untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“KPK harus hadir memberikan kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi faktual dan laporan resmi, maka harus ada langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.”pintanya.

“Siapa pun pejabatnya, dari kepala desa sampai kepala daerah, wajib tunduk pada prinsip transparansi. Jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga kesediaan untuk diawasi dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki maupun dikuasai.”sambungnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, nama Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, ikut terseret setelah muncul dugaan bahwa sejumlah kendaraan mewah miliknya belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Muhammad Sinen dikabarkan tidak melaporkan beberapa koleksi mobil mewah ke dalam LHKPN sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara.

Buktinya, setelah melalui penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh tim media, ditemukan beberapa mobil mewah yang ia pakai bertahun-tahun lamanya ternyata terdapat indikasi kuat masih memakai pelat nomor palsu alias bodong. Bahkan masa berlaku pajak kendaraan telah berakhir.

Hasil investigasi mengarah pada sebuah mobil sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen.

Aset yang ditaksir bernilai Rp miliar rupiah itu rupanya tidak tertuang dalam LHKPN periodik  2025 yang dilaporkan pada 22 Januari 2026.

Sebagai pembuktian, upaya penelusuran berlanjut dengan melalui laman resmi samsat.info, dan ditemukan mobil sport tersebut terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara. Ini artinya keberadaan kendaraan roda empat yang dimiliki orang nomor satu Tikep itu bisa dibilang ilegal. Terlebih lagi masa berlaku pelat nomornya kedaluwarsa sejak Oktober 2022.

Informasi lainnya, mobil elit ini dibeli Muhammad Sinen sejak masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada periode pertama.

Selain Toyota GR86, tim media juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit Jeep CJ-7 warna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua kendaraan ini tercatat diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara atas nama orang lain sebagai pemilik.

Data LHKPN dan Temuan Lapangan Berbeda

Berdasarkan data resmi LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Muhammad Sinen hanya melaporkan aset Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 1,14 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam lima unit kendaraan yang tercantum sebagai berikut:

1. Speedboat kecil (Tahun 2000) – Rp 40.000.000

2. Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) – Rp 440.000.000

3. Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) – Rp 180.000.000

4. Toyota Avanza (Tahun 2008) – Rp 80.000.000

5. Toyota Sedan (Tahun 2012) – Rp 400.000.000

Sementara mobil sport Toyota GR86 dan dua unit kendaraan lainnya yang teridentifikasi di rumah pribadi Muhammad Sinen tidak tercatat dalam laporan resmi LHKPN.