idea,_ Dugaan perselingkuhan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Djafar kembali mencuat ke publik.
Perkara yang sempat meredup ini kembali mencuat setelah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara mengangkat isu tersebut dalam aksi demonstrasi di kediaman Gubernur Sherly Laos, tepatnya di Hotel Bella, Kelurahan Jati, Kota Ternate, Selasa (19/5).
Risman diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang pegawai biro BPBJ inisial QS hingga dikabarkan memiliki anak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk yang dibawa massa SEMMI tidak hanya menyoroti dugaan perselingkuhan Risman, tetapi juga memuat sejumlah isu lain, seperti dugaan indisipliner atau jarang berkantor, praktik nepotisme, dugaan konspirasi penunjukan Hairil Marasabessy sebagai PPK yang menangani 14 proyek sekaligus di PUPR, hingga tudingan monopoli jabatan serta ketidakmampuan mengendalikan dinas yang dipimpinnya.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Rivai menegaskan, tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan respons kritis atas akumulasi fakta di lapangan, keluhan masyarakat, serta temuan pelanggaran serius yang telah berlangsung cukup lama namun belum mendapatkan penyelesaian dan tindakan tegas dari pimpinan daerah.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menemukan tiga pokok persoalan yang menjadi alasan Risman dinilai tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan perlu dievaluasi oleh Gubernur Sherly.
“Di bawah kepemimpinan Risman Iriyanto, pengelolaan anggaran pembangunan yang bernilai ratusan miliar rupiah tidak memberikan dampak positif maupun hasil nyata bagi masyarakat.”ujarnya, ketika ditemui disela-sela masa aksi.
Sarjan menjelaskan, berbagai proyek strategis mulai dari pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas umum banyak yang mangkrak, terhenti di tengah proses, atau dihasilkan dengan kualitas buruk dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Bukan hanya sekadar kinerja buruk, praktik ini disinyalir kuat adanya praktik maladministrasi berupa pembatalan kontrak secara sepihak serta rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pola ini diduga dilakukan semata-mata untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan pribadi dengan pejabat terkait. Hal ini sangat mirip dengan praktik korupsi di masa lalu yang telah diproses hukum, namun kini terulang kembali di era pemerintahan baru. Kerugian negara dan rakyat sangat besar, sementara pejabat yang bertanggung jawab abai dan diam saja.”terangnya.
Sementara perselingkuhan Risman, kata dia, terjadi pertengahan tahun 2025. Di mana publik telah dikejutkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran etika berat atau kabar perselingkuhan dan pernikahan siri dengan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Perbuatan ini secara jelas dan nyata melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan pelaksanaannya, serta sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan moral dan etika, bukan justru menjadi contoh aib bagi birokrasi. Sangat sulit bagi masyarakat untuk menaruh kepercayaan pada program pembangunan jika pemimpinnya sendiri mengabaikan norma, etika, dan hukum. Hanya saja sampai saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan gubernur, yang terjadi justru memberikan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.”jelasnya
Tak hanya itu, lanjutnya, Dinas PUPR merupakan garda terdepan dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah. Dengan demikian apabila pimpinannya telah terbukti bermasalah dalam hal integritas, dugaan korupsi, maupun akhlak, maka kepercayaan publik terhadap seluruh rencana pembangunan Maluku Utara akan runtuh sepenuhnya.
“SEMMI Maluku Utara menilai Risman telah kehilangan hak dan kewenangan untuk memimpin. Beliau telah gagal dalam menjalankan amanah, gagal dalam memberikan kinerja terbaik, serta gagal menjadi contoh teladan. Membiarkan pejabat tersebut tetap menduduki jabatan sama saja dengan mengharuskan kerusakan tata kelola berlanjut, membiarkan uang rakyat terbuang percuma, serta mengabaikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.”pungkasnya**















Tinggalkan Balasan