idea,_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2026.
Perhatian KPK tidak hanya tertuju pada Pokir DPRD. Lembaga antirasuah itu juga memantau pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Selain itu, KPK turut memantau daftar dan progres pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pekerjaan Pemprov Malut melalui e-purchasing serta pengadaan langsung untuk periode yang sama.
Khusus kegiatan Pokir DPRD Malut, tercatat sebanyak 293 item kegiatan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 66 miliar.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, usai mengikuti rapat Zoom Meeting bersama KPK, Kamis (24/9), di Kantor Penghubung Pemprov Malut di Kota Ternate.
Sri mengatakan, rapat kali ini bagian dari pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya pada Juni 2026.
“Ini tindak lanjut rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jadi, progresnya yang dilihat sudah sampai sejauh mana. Pokoknya rekomendasi yang kemarin yang bulan Juli itu, nah, ini sekarang kan KPK rapat dengan kita untuk memantau sudah sejauh mana progresnya. Itu intinya saja sih tadi,” ujarnya.
Menurut Sri, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan langkah tindak lanjut atas arahan KPK. Namun, progresnya belum sepenuhnya rampung dan masih dilakukan secara bertahap.
“Semua pimpinan OPD yang terkait di dalam itu sudah melakukan langkah tindak lanjut apa yang disampaikan oleh KPK sudah ditindaklanjuti. Tapi kan belum semua gitu. Masih bertahap pelan-pelan. Dan mungkin tanggal 29 September itu sudah ada lagi pertemuan,” katanya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut ini melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Bappeda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas Pendidikan, serta Inspektorat.
“Jadi, masing-masing OPD ada Bappeda yang sudah sampai di mana tindak lanjutnya, BPBJ sudah sampai di mana, kemudian ada Diknas dengan Inspektorat. Tadi intinya tadi itu sebenarnya cuma pada usulan pokir itu,” jelasnya.
Sri menambahkan, usulan Pokir DPRD juga perlu disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk melihat usulan yang berasal dari OPD.
“Jadi kan ada penyesuaian harus sesuai dengan RKPD ya kan? Ada juga yang dari OPD, itu yang dilihat,” ujarnya.
Sri menyebut terdapat beberapa tahapan yang menjadi rencana tindak lanjut Pemprov Malut atas arahan KPK. Tahapan dimaksud meliputi koordinasi, percepatan pemenuhan data, hingga proses verifikasi dan validasi.
“Rencana tindak lanjut yang pertama dari sisi koordinasi, yang kedua dari percepatan pemenuhan data, kemudian di yang ketiga adalah review ulang dan verifikasi serta validasi data dan terakhirnya rekapitulasi,” tandasnya.









Tinggalkan Balasan