idea,_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyetujui penganggaran kekurangan TPP ASN 2026.
Persetujuan ini dituangkan dalam surat Nomor : 900.1.1/ 321 / DPRD sebagai respon atas surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara nomor:900.1.1/4945/SETDA tanggal 26 Agustus 2026, perihal Permohonan Persetujuan Anggaran TPP.
Dalam isi surat dinyatakan, pimpinan DPRD menyepakati bahwa permasalahan kekurangan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN perlu segera ditindaklanjuti, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar kemendesakan yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung sumber pendanaan yang jelas, serta dibatasi hanya untuk kebutuhan TPP tanpa memasukkan belanja lain yang tidak relevan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap penganggaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 92.336.750.977 (Sembilan puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sesuai hasil perhitungan Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.”tulis isi surat yang dikutip ideapublik, yang ditandatangani, Pimpinan DPRD, M Iqbal Ruray, Wakil Ketua, Kuntu Daud, Husni Bopeng dan Husni Salim, Senin (7/9).


Dasar persetujuan ini adalah hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara sebagaimana dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti kebutuhan anggaran TPP dimaksud sesuai mekanisme penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk penyesuaian/penyusunan dokumen RKA-SKPD sesuai tahapan yang berlaku.
Persetujuan ini tidak mengesampingkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”jelasnya.
Permohonan Persetujuan Anggaran TPP Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam isi surat tersebut menyatakan, sehubungan dengan anggaran belanja pegawai khususnya belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada APBD induk 2026 tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja TPP, di mana total pagu anggaran Rp 151.007.308.342 telah direalisasikan Rp 144.193.965.942 sehingga sisa anggaran Rp 6.813.342.400. Sedangkan kebutuhan belanja TPP per bulan Rp 24.600.858.033. Dengan demikian sisa anggaran TPP tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk bulan Juli, Agustus, September dan Oktober (selama proses pembahasan dan finalisasi APBD Perubahan 2026) sebesar Rp 24.600.858.033 x 4 (empat) bulan yaitu sebesar Rp 98.403.432.132 dan kekurangan bayar bulan Juni Rp 746.661.245, sehingga total kebutuhan anggaran TPP adalah Rp 99.150.093.377, dan jika dikurangi dengan sisa anggara realisasi Rp б.813.342.400, maka kebutuhan anggaran untuk 4 (empat) bulan adalah sebesar Rp 92.336.750.977.
“Mengingat TPP sangat penting dalam rangka menunjang kinerja pegawai provinsi serta mendorong multiplayer effect melalui konsumsi rumah tangga bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara, maka kami memohon persetujuan pimpinan DPRD
Provinsi Maluku Utara untuk alokasikan tambahan pagu anggaran TPP mendahului Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 92.336.750.977. Untuk melengkapi data bersama kami lampirkan kebutuhan TPP per SKPD.” begitu bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah yang juga Selaku TPAD Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir tertanggal 26 Agustus 2026.










Tinggalkan Balasan