idea,_Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibawa kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
BPK Perwakilan Maluku Utara ini bakal melakukan audit secara menyeluruh, dengan begitu dapat diketahui apakah penggunaan BOS selama ini tepat sasaran atau tidak.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban dana yang bersumber dari negara tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama BPK Malut, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara Uji petik pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama jenjang SMA/SMK dan SLB baik Negeri maupun swasta untuk melihat secara langsung bagaimana dana BOS dikelola dan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Dari itu nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada OPD terkait dan juga sekaligus turun ke satuan pendidikan,” ujarnya, Senin (31/8).
Audit BPK, kata dia, mencakup pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025 hingga semester pertama 2026.
Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, seluruh tahapan pengelolaan anggaran akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
“Intinya diperiksa BOS-nya itu. Karena BOS itu kan uang negara,” tegasnya.
Proses pemeriksaan, BPK juga akan melihat apakah perencanaan anggaran telah dilakukan tepat sasaran atau tidak. Begitu juga dengan pemanfaatannya sesuai kebutuhan pendidikan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas setiap penggunaan dana itu.
“Bagaimana penggunaannya, bagaimana pemanfaatannya, bagaimana pertanggungjawabannya, bagaimana perencanaannya, itu diperiksa semua,”jelasnya.
Mantan Pj Gubernur Malut ini menegaskan, langkah ini menjadi penting mengingat dana BOS memiliki peran langsung dalam menunjang aktivitas pendidikan di sekolah.
Pemerintah ingin memastikan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi satuan pendidikan dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara pada akhirnya harus kembali memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.
“Dengan turun langsung ke sekolah melalui mekanisme uji petik, pemeriksaan diharapkan tidak sekadar melihat dokumen administratif, tetapi juga memberikan gambaran mengenai praktik pengelolaan dana BOS di lapangan.”tandasnya.










Tinggalkan Balasan