idea,_ Entah apa yang merasuki Bripka Aziz, salah satu anggota Obvit Polda Maluku Utara, hingga tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) terhadap istri sahnya Nely Kusuma Harun.
Nely, seorang ibu bhayangkari asal Malang, Jawa Timur ini mengaku mengalami KDRT dari Bripka Aziz sejak lama setelah menikah 2011. Ia secara terbuka menyampaikan persoalan rumah tangganya di publik lantaran tak sanggup dengan tindakan suaminya yang kerap main fisik ketika terjadi masalah internal rumah tangga.
“Saya dipukul berulang kali, bahkan tangan saya mengalami luka-luka. Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami) sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhnya,” ujarnya Kamis (27/8).
Soal lainnya, Bripka Aziz kini tak lagi peduli bahkan enggan menafkahi dirinya maupun anak mereka dan lebih memilih hidup damai bersama selingkuhannya.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kata dia, terpaksa mengandalkan bantuan dari kerabat dekat.
Tak sampai di situ. Bripka Aziz kembali berulah. Nely mengungkapkan, Rabu, 26 Agustus 2026, ia menemukan dugaan perselingkuhan suaminya.
Kecurigaan itu bermula saat Nely melihat notifikasi pesan masuk di ponsel sang suami. Karena didorong dengan rasa penasaran, Nelly kemudian memperhatikan nama pengirim pesan yang tersimpan.
Dirinya mengaku terkejut setelah membuka percakapan dan menemukan sejumlah pesan yang mengarah pada hubungan khusus atau bisa dibilang bernuansa romantis. Dari situlah, dia menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Nely memilih menahan rasa penasaran dan tidak langsung meminta penjelasan kepada Bripka Aziz. Menurutnya, mengumpulkan bukti perselingkuhan suami merupakan cara terbaik untuk mengetahui kebenaran yang sebenarnya.
Melalui penelusuran isi ponsel dan data suami, Nely menemukan dugaan perselingkuhan berawal dari perkenalan lewat aplikasi MiChat.
Atas apa yang dialaminya, Nely memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan KDRT dan penelantaran sekaligus meminta agar suaminya diperiksa melalui mekanisme kode etik Polri.
“Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak kami bisa menjalani hidup dengan tenang,” tandasnya.
Respon Kapolda Malut
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memberi sinyal positif. Ia menegaskan bakal memproses hukum secara tegas oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polda Malut, Bripka Aziz.
Bripka Aziz diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nely (38 tahun). Kalau benar demikian, bukan tidak mungkin selain sanksi pemecatan yang harus diterima Bripka Aziz.
“Dia jika terbukti salah, kita proses tegas, paling berat ada Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Arif saat diwawancarai, Kamis (27/8).
Jenderal bintang dua ini menekankan, ancaman pidana dalam Undang-undang KDRT jauh lebih berat dibandingkan tindak pidana umum lainnya.
“Ancaman hukuman lebih berat kalau undang-undang KDRT,” terangnya.
Arif menambahkan, kasus KDRT menjadi perhatian khusus jajarannya karena angka laporannya sangat tinggi di Maluku Utara, baik yang melibatkan masyarakat umum maupun anggota Polri.
Berdasarkan evaluasi, pemicu utama tingginya KDRT disebabkan pengaruh minuman keras (miras), judi online (judol), dan perselingkuhan.
“Kalau judol itu berpengaruh pada utang hingga memengaruhi ekonomi rumah tangga yang berakhir pada cekcok dan KDRT,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan