idea,_ Pusaran dugaan korupsi di tubuh pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menyita perhatian publik.

Kali ini nama Kepala Kesbangpol Maluku Utara (Malut), Armin Zakaria disebut melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pada OPD yang dipimpin saat ini.

Sumber internal yang dihimpun ideapublik, mengungkapkan Armin diduga menerapkan kebijakan pemotongan dana hibah 10 persen kepada sejumlah organisasi penerima hibah 2025.

Ironisnya, pemberlakuan ini dilakukan secara sistematis terhadap dana yang seharusnya diterima utuh oleh organisasi penerima.

“Pemotongan hibah 10 persen ini dipatok ketika setiap ormas/ instansi melakukan pencairan. Kaban Kesbangpol, Armin dan Bendaharanya, Hadi Kahar bekerja sama soal ini.”ucap sumber yang enggan namanya dipublis itu.

Selain hibah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara itu diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran makan dan minum serta sewa hotel peserta Paskibraka 2025.

“Anggaran makan minum Paskibraka di Ternate tahun 2025 juga sulap. Bayangkan saja, paket nasi kotak nilainya Rp 65 ribu, tetapi isinya hanya mie dan sepenggal ikan. Normalnya, nasi kotak harganya Rp 50 ribu. Sementara kamar hotel didesain satu kamar diisi empat orang. Padahal, dalam DPA tercantum satu kamar hanya diisi dua orang. Jumlah kamar yang dipakai sebanyak 33 unit, dengan biaya Rp 550 ribu per kamar setiap hari. Kalau dikalikan selama enam hari, totalnya Rp 118.800.000.”jelasnya

“Dengan nominal sekian, berarti berapa keuntungan yang diraup kalau skemanya satu kamar diisi empat orang, dengan jumlah 30 peserta Paskibraka dari 10 kabupaten/kota?”sambungnya.

Tak sampai di situ, penyelewengan anggaran juga terjadi pada perjalanan dinas Badan Kesbangpol senilai Rp 893.128.236 yang diduga fiktif karena realisasinya tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Bahkan, perjalanan dinas ini menjadi temuan Inspektorat Maluku Utara dan dituangkan dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025.

Daru hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan sejumlah perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), foto kegiatan, serta rincian biaya penginapan.

Atas sejumlah perkara dugaan ini, Kepala Kesbangpol Malut, Armin Zakaria ketika dimintai keterangan enggan memberikan tanggapan resmi hingga berita ditayangkan.