idea,_ Dugaan penyimpangan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Utara kian mencuat.
Sorotan kini mengarah pada dugaan pemotongan dana hibah 10 persen, penyelewengan anggaran makan-minum dan sewa hotel peserta Paskibraka 2025, hingga perjalanan dinas fiktif senilai Rp893.128.236 pada tahun anggaran 2025.
Rangkaian dugaan tersebut memantik perhatian serius Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni.
Bahtiar menilai dugaan pemotongan dana hibah sebesar 10 persen kepada penerima hibah patut ditelusuri secara hukum. Menurut dia, mekanisme pemotongan ini tidak semestinya dilakukan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemotongan terhadap dana-dana hibah sebenarnya sangat tidak dibolehkan. Karena dana hibah itu diperuntukkan untuk arang atau lembaga yang dihibahkan. Jadi kalau dipotong sampai 10 persen, siapa yang menentukan? Nah, kalaupun dia (Armin) yang menentukan juga, ini ada apa?” ujar Bahtiar kepada ideapublik, Rabu (3/9/).
Ia menilai, jika dugaan pemotongan benar terjadi dan dilakukan tanpa dasar hukum serta untuk kepentingan tertentu, maka persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemerintahan tetapi sudah mengindikasikan pada tindak pidana korupsi.
“Kalau hal ini jelas ada dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran dan tentu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Bahtiar menegaskan, perkara ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Saya kira aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda maupun Kejaksaan Tinggi, sudah harus turun untuk melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan ini,” tegasnya.
Perjadin Jadi Sorotan
Selain dugaan pemotongan hibah, Bahtiar turut menyoroti perjalanan dinasn Kesbangpolv yang disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban secara lengkap.
Dokumen yang dimaksudkan antara lain Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap pada Surat Tugas (ST), foto kegiatan, hingga rincian biaya penginapan.
Menurut Bahtiar, jika perjalanan dinas senilai Rp 893.128.236 ini memang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya dan telah menjadi temuan Inspektorat, kondisi itu layak ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan pelaporannya dan itu menjadi temuan Inspektorat, saya kira ini menjadi langkah awal pihak aparat penegak hukum bisa menelusuri lebih jauh. Tindakan ini terdapat indikasi kuat terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan maupun Polda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi di salah satu OPD Pemprov ini, terutama kalau dugaan penyimpangan itu nantinya terbukti.
“Kami sangat berharap ada atensi dari pihak Kejaksaan maupun dari Polda Maluku Utara, karena sebagai pejabat publik sudah tidak memberikan contoh yang baik dan merugikan negara,” sambungnya.
Minta Armin Dicopot
Bahtiar juga meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tidak tinggal diam. Ia mendorong gubernur membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemotongan hibah dan perjalanan dinas Kesbangpol dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan terhadap Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria.
“Dari sisi etiknya, gubernur sudah harus menelusuri terkait dugaan ini dengan membentuk tim penelusuran untuk mencari dan memanggil pihak-pihak terkait menyangkut adanya pemotongan hibah dan perjadin ini, apakah benar atau tidak.”terangnya.
Ia menegaskan, manakala hasil penelusuran membuktikan adanya penyimpangan, Armin dinilai tidak layak dipertahankan sebagai Kepala Kesbangpol.
“Sehingga kalaupun ternyata ini benar, Kepala Kesbangpol sudah harus dicopot dan tidak layak dipertahankan,” tandasnya.










Tinggalkan Balasan