idea,_ Majelis Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Angota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Pemberhentian Nurjaya karena dianggap terbukti melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD Ternate, Mochtar Bian, menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. BK menemukan fakta bahwa Nurjaya berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat ia pertanggungjawabkan
“Nurjaya menuduh anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan ini mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD”katanya.
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi yang sampaikan kepada masyarakat. Mockhtar meyakini, BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional sesuai peraturan tata acara yang berlaku . “Majelis telah memberikan kesempatan yang sama kepada pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas. Meskipun Nurjaya absen dalam sidang pembacaan putusan karena alasan sakit, Mochtar menyatakan bahwa agenda tetap sah dan terus berjalan”ujarnya.
Mochtar juga menekankan, keputusan ini murni merupakan keputusan etik, bukan pidana atau perdata. BK mempertimbangkan kadar pelanggaran, dampak perbuatan terhadap marwah DPRD, serta riwayat pelanggaran etik yang pernah Nurjaya lakukan sebelumnya. Ia membantah, pemberhentian ini tak ada kaitannya dengan kritik pembangunan vila atau perbedaan pandangan politik
“Putusan ini bertujuan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” terangnya.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga perwakilan rakyat, sehingga setiap anggota wajib menjaga integritas dalam setiap ucapan dan tindakan
Olehnya itu, pihak BK memberikan waktu selama tujuh hari bagi Nurjaya Ibrahim untuk merespons putusan tersebut. Jika Nurjaya memiliki fakta-fakta baru atau merasa keberatan, ia dapat menyampaikannya kembali kepada BK dalam tenggat waktu yang tersedia. “BK menyatakan siap menerima pengajuan sebelum putusan benar-benar bersifat final”
Sementara Nurjaya Hi. Ibrahim saat dikonfirmasi perihal pemberhentian nya sebagai anggota DPRD Kota Ternate mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi putusan BK. Karena itu, ia belum mengetahui secara utuh pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan yang dimaksud.
“Biarkan proses ini berjalan karena BK juga sudah mengeluarkan keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum tahu isi keputusannya seperti apa. Tapi kalau melihat informasi yang beredar di pemberitaan, itu justru berbanding terbalik dengan proses persidangan kemarin,”tuturnya.
Politisi Gerindra ini menilai, selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan tuduhan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan terhadap dirinya.
“Di dalam proses persidangan sebelumnya itu tidak terbukti. Dari saksi-saksi yang ada tidak ada yang bisa membuktikan. Tidak mengarah ke siapa-siapa, tidak mengarah ke komisi maupun oknum tertentu,”
Dalam perkara ini, Nurjaya memilih menahan tanggapan karena hingga kini belum mengantongi salinan resmi putusan BK. Ia menganggap sikap BK yang tidak memberikan salinan putusan telah menghambat haknya untuk mengetahui dasar pertimbangan keputusan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saya sudah minta salinan putusan tapi tidak dikasih, dari sekretariat DPRD beralasan mulai senin baru akan dikasih ke fraksi dan ketua partai. Yang menjadi pertanyaan kenapa saya yang terperiksa tidak bisa mendapatkan salinan dari putusan itu?”. pungkasnya.








Tinggalkan Balasan