idea,_Proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak diselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut kini disebut-sebut mangkrak di tengah proses pelaksanaan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3.261.180.000. PT Sinergi Properti Pratama bertindak sebagai penyedia pekerjaan, sedangkan pelaksana proyek adalah PT Uty Yamoto Tanergy dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Namun, di tengah pelaksanaan, proyek itu diduga terhenti sebelum rampung. Informasi yang diterima menyebut pekerjaan ini berkaitan dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku Utara, Muksin Thalib.

Dugaan mangkraknya proyek yang bersumber dari anggaran negara  (APBN) ikut disorot Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia (FAPI) Maluku Utara.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak PT PLN (Persero) maupun pelaksana proyek.

“Kami berharap proyek PLN yang tidak selesai dikerjakan ini segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Apalagi pekerjaan ini bersumber dari APBN. Sudah seharusnya menjadi atensi khusus Kejati Malut dengan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Juslan, anggota Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia Maluku Utara, saat ditemui dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (27/7).

Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia Malut, gelar demonstrasi di depan Kantor PLN (Persero) Ternate.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kadin Maluku Utara Muksin Thalib, yang disebut sebagai pelaksana proyek, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.