idea_ Reses sejatinya harus dilakukan secara terbuka melalui tatap muka bersama masyarakat untuk menyerap aspirasi dari bawah. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan dapat didengar, diterima, lalu diperjuangkan pada rapat paripurna.

Namun, agenda reses ini justru dikebiri sejumlah anggota DPRD daerah pemilihan II (dapil dua) Kota Ternate Selatan dan Pulau Moti .

Para wakil rakyat ini lebih memilih menggelar reses tertutup di rumah Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh yang  beralamat di Kelurahan Toboko. Sudah begitu, hanya Lurah Tafaga, Ade Samsudin yang dilibatkan dalam agenda tersebut.

Informasi yang diterima, lima anggota dapil II yakni, Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, harusnya menggelar reses di Moti sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan.

Ridwan AR, ketika dikonfirmasi mengatakan, alasan melakukan pertemuan di Ternate karena waktu reses yang diberikan hanya 6 hari. Ia mengklaim tidak cukup waktu apabila melakukannya di Moti. Terlebih lagi, terdapat 17 kelurahan yang harus dijumpai.

“Dengan waktu yang diberikan sama jumlah kunjungan ini kan tidak tidak maksimal.”katanya ketika ditemui, Senin (14/9)

Politisi PAN ini berdalih, bersama lurah lebih efektif karena sifatnya mengawal program yang didorong lewat Musrenbang.

“Setiap anggota torang fokus ke situ karena ini lebih penting. Setiap diusul di Musrenbang kan pernah terealisasi. Kalau pun torang ketemu Pak Lurah itu lebih sifatnya ke Musrenbang yang torang dorong”jelasnya.

Reses sepihak ini rupanya disoroti Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan legitimasi kegiatan itu.

Apalagi reses merupakan mekanisme vital untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung di wilayah asal pemilih.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, jika kegiatannya ialah reses untuk konstituen Pulau Moti, mengapa pelaksanaannya berada di Kelurahan Toboko? Bagaimana aspirasi masyarakat Pulau Moti, khususnya Kelurahan Tafaga, bisa dihimpun secara langsung?”katanya.

Zulfikran menyebut, kehadiran Lurah Tafaga dalam pertemuan di Toboko tidak bisa diklaim sebagai bentuk representasi atau pengganti penyerapan aspirasi warga Pulau Moti secara keseluruhan. Selebihnya, ada pertanggungjawaban yang tidak boleh dimanipulasi.

“Bertemu seorang pejabat kelurahan berbeda dengan menyerap aspirasi masyarakat. Reses adalah ruang bertemu warga yang diwakili. Karena itu, kami meminta dokumen resmi pelaksanaan reses dibuka ke publik,” ujarnya.

Zulfikran mengingatkan penyelenggaraan reses terikat aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Di dalamnya memuat kewajiban pengumuman agenda hingga kewajiban menyusun laporan.

“Aturan sudah tegas meminta detail waktu, lokasi, aspirasi, dan dokumentasi. Maka solusinya sederhana, buka saja laporan resmi resesnya. Masyarakat jangan hanya disuguhi foto kegiatan, tunjukkan laporan reses resmi DPRD,” cecarnya.

Zulfikran mengemukakan, apabila kegiatannya diklaim untuk Dapil Ternate Selatan-Pulau Moti, DPRD dan Sekretariat wajib menyampaikan detail mengenai kepastian lokasi reses, daftar hadir warga Pulau Moti, hingga poin aspirasi Kelurahan Tafaga yang ditindaklanjuti.

“Kami memberi kesempatan kepada para anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan politik. Jangan sampai masyarakat Pulau Moti hanya dibutuhkan namanya saat Pemilu, tetapi diabaikan ketika penyerapan aspirasi,” pungkasnya.