idea,_ Kasatker PJPA BWS, Irnanda Kristandi kelihatannya tak serius membangun Maluku Utara. Lihat saja, beberapa proyek dibawa kendalinya mengalami nasib yang sama ketika selesai dikerjakan.
Sebut saja, Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate senilai Rp 13,5 miliar yang dikerjakan CV Aqila Putri pada 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi embung saat ini dinilai rawan karena berpotensi memicu longsor, banjir, serta genangan air yang masuk ke permukiman warga saat curah hujan tinggi.

Tak hanya itu, dinding embung kabarnya sudah retak dan terancam ambruk, sehingga kualitas materialnya patut dipertanyakan. Proyek ini tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
Hal yang serupa terjadi pada Bendung Irigasi Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Proyek Strategis Nasional senilai Rp 34 miliar runtuh dan jebol. Padahal usia bangunan baru setahun.

Meskipun sudah diperbaiki 100, tetapi patut diduga runtuhnya bangunan irigasi dibuat tidak sesuai standar teknis. Perkerjaan yang didukung dengan anggaran yang begitu besar seharusnya memperhitungkan segala kemungkinan termasuk faktor alam.
Kasatker PJPA BWS Malut, Irnanda Kristandi berdalih rusaknya irigasi murni akibat curah hujan tinggi selama tujuh.
Pernyataan Irnanda dinilai tidak logis oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang.
Agus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan, dengan begitu dapat diketahui dibalik runtuhnya bangunan irigasi.
Menurutnya, hujan dijadikan sebagai alasan pembelaan harus dibuktikan dengan data resmi BMKG bukan sekadar klaim tanpa dasar terdengar tidak ilmiah,
“Dia (Iranda) terkesan cari alasan untuk menutupi kesalahan” ujarnya, Senin (14/9).
Agus menegaskan, penyebab jebolnya dinding irigasi sepatutnya dianalisis para ahli yang berkompeten bukan pernyataan sepihak.
Apakah keruntuhan tersebut benar-benar dipicu oleh hujan ekstrem, atau justru akibat rembesan dan kebocoran celah di bawah fondasi saluran air yang menggerus tubuh bendungan dari dalam.
“Kegagalan bangunan dapat terjadi akibat kesalahan desain, material yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan, maupun pelanggaran standar konstruksi,”jelasnya.
Setiap pekerjaan proyek telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi penyedia jasa. In berarti wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Agus mendesak Kejati dan Polda Malut harus segera menghadirkan ahli teknis untuk mengungkap, apakah jebolnya bendungan disebabkan mutu pekerjaan rendah, volume dikurangi, material tidak standar, atau pengurangan material.
“Semua itu dapat dikonversi menjadi nilai kerugian negara. Siapapun terlibat kontraktor, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material wajib dimintai pertanggungjawaban hukum”tegasnya.
Agus juga menyoroti peran Kejaksaan maupun Polda Malut mengawal sepekerjaan Balai Kementerian. Ia menilai, terkesan adanya perlakuan istimewa pada sisi pengawasan hukum selama ini.








Tinggalkan Balasan