idea,_ Proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp3.2 miliar yang diduga tidak rampung sesuai masa kontrak kini menjadi sorotan publik.
Pekerjaan konstruksi tersebut diduga dikerjakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku Utara, Muksin Thalib, melalui PT Uty Yamoto Tanergy, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Agus R. Tampilang angkat bicara. Menurutnya, apabila proyek yang bersumber dari APBN terbukti mangkrak atau tidak selesai sesuai ketentuan kontrak, maka aparat penegak hukum (APH) sudah sepatutnya melakukan penyelidikan.
“Apakah ini pembangunan gedung baru atau hanya renovasi? Itu yang menjadi pertanyaan. Kalau hanya renovasi, mengapa sampai sekarang belum selesai? Kenapa pekerjaan berhenti di tengah jalan? Ini merupakan bangunan milik pemerintah, sehingga kualitas pekerjaannya patut dipertanyakan,” ujar Agus, Kamis (6/8).
Ia menegaskan, Kejaksaan maupun Polda Maluku Utara perlu melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek yang berada di daratan Gane Barat, Halmahera Selatan itu.
“Pihak penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan maupun Polda Maluku Utara, bisa melakukan pendalaman terhadap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan,”ucapnya.
Agus menilai, dengan nilai anggaran mencapai Rp 3.2 miliar, pekerjaan seharusnya dapat diselesaikan sesuai kontrak. Namun, melihat kondisi bangunan saat ini, menurutnya perlu ditelusuri apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Harus dipanggil dan diperiksa apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu perlu didalami karena proyek ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai setelah dibangun, kualitas, kuantitas, maupun struktur pekerjaannya justru dipertanyakan. Apalagi jika pekerjaannya memang belum rampung,”terangnya.
Agus meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat kerugian negara maupun pelanggaran terhadap mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan sampai setelah dibangun kemudian dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut. Harus dipastikan apakah penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku atau tidak,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan