idea,_ Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) tengah berupaya mengaktifkan kembali Perusahaan daerah (Perusda) yang selama ini tidak beroperasi.
Sebagai langkah awal, Pemprov kini telah menyiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban sekaligus merevisi peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perundang-undangan.
Menurutnya, revisi Perda menjadi syarat penting dalam proses pengaktifan kembali Perusda.
“Jadi cukup lama Perusda ini kan berjalan tidak terlalu aktif. Maka kita mau melakukan upaya untuk menghidupkan itu. Untuk mengaktifkan ini ada beberapa hal yang harus kita lakukan, yaitu membuat semacam laporan pertanggungjawaban”jelas Sekretaris Daerah Prov Malut, Samsuddin Abdul Kadir ketika ditemui usai rapat bersama unsur pimpinan DPRD, di kantor penghubung Ternate, Jumat (7/8).
“Kemudian di samping itu juga sesuai dengan ketentuan yang diatur, kita juga harus melakukan revisi terhadap Perda. Karena itu merupakan arahan dari Undang-Undang 23 tahun 2012 itu sudah harus ada revisi. Oleh karena itu tadi kita bicarakan untuk revisi.”sambungnya.
Samsuddin menyebut, Perusda ini merupakan salah satu langkah Pemprov untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita juga bicarakan terkait dengan upaya-upaya apa-apa saja yang nanti akan dilaksanakan oleh Perusda. Perusahaan daerah kita bergerak di bidang apa saja, itu yang sementara kita lakukan pendataan. Begitu juga pendataan terhadap aset-aset.
Jadi lebih kepada diskusi untuk bagaimana membangkitkan kembali perusahaan daerah untuk bisa mendorong pendapatan kita.”terangnya.
Perusda kali ini diberi nama ”Perusda Kieraha Mandiri”. Untuk memimpin awal pengoperasiannya, Pemprov memercayakan Bambang Hermawan, pensiunan ASN Pemprov sebagai pelaksanaan harian (PLH) Direksi Utama.
“Pak Bambang itu sebenarnya anggota badan pengawas. Kemudian diangkat sebagai PLh Direksi Utama. Perusda ini diberi nama Perusda Kierah Mandiri.” ucapnya.
Dari sisi penganggaran, Mantan PJ Bupati Morotai ini mengungkapkan, pemerintah daerah sudah tidak lagi melakukan penyertaan modal sejak 2017 lalu. Meski begitu, pihaknya memastikan akan kembali diusulkan paling lambat tahun depan.
“ Dari 2017 itu terakhir, tidak ada lagi penyertaan modal. Kita targetkan mudah-mudahan secepatnya. Kalau 2027 sudah oke, bisa jadi sebelumnya juga bagus. Tapi kan kita harus ada agenda juga untuk membuat peraturan daerah, revisi peraturan daerahnya.”
Sementara potensi bisnis yang nanti digarap, kata dia, rencananya diarahkan pada sektor perikanan, perdagangan dan pertambangan.
“Pada kesempatan ini kita sudah mengkaji bahwa untuk aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas pemerintah daerah, seperti sektor perdagangan, sektor perikanan. Mungkin kita dalam bentuk Perumda ya. Sementara sedang dicek beberapa aset-aset kita yang ada di kabupaten kota juga seperti yang punya perikanan. Nah, itu kalau mungkin dikelola oleh perusahaan daerah itu lebih bagus sih sebenarnya. Terkait tambang, ada juga pembicaraan untuk itu, tapi kita masih dalam dalam upaya untuk mengusulkan. Kita baru ditahap perbaikan dulu.”pungkasnya.








Tinggalkan Balasan