idea,_ Biro Pengadaan Barang dan Jasa Maluku Utara yang dipimpin Hairil Hukum menjadi salah satu instansi yang mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Lembaga antirasuah itu menilai sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area yang rentan terhadap penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

Terlebih, saat ini  sejumlah isu krusial telah mengemuka, mulai dari mekanisme tender yang dinilai tidak sehat, dugaan monopoli proyek hingga praktik Pokja rangkap jabatan sebagai PPK. Selain itu, banyak proyek dilaporkan tidak selesai tepat waktu meskipun menggunakan skema swakelola.

“Yang paling banyak memang kami bahas bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa. Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing karena semakin ke sini penggunaannya besar ya, tetapi juga kerawanan resiko besar korupsi meningkat.” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, ketika sambangi ideapublik, usai rapat pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis, 11 Juni 2026.

Maruli mengungkapkan, proses tender proyek yang dijalankan BPBJ mengandung sejumlah persoalan serius yang harus mendapat perhatian. Meski demikian, ia enggan membeberkan secara rinci bentuk maupun jumlah permasalahan tersebut. Mereka bahkan memberi waktu selam tiga bulan untuk memperbaikinya.

“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan dan sampaikan yang mana dalam waktu tiga bulan itu kami menunggu tindak lanjutnya.”ucapnya.

Maruli juga menegaskan, pihaknya bakal menelaah berbagai permasalahan yang terjadi di BPBJ termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Secara tegas Pergub ini menekankan kalau PPK pada OPD nonteknis harus berasal dari BPBJ. Ini artinya, penerapan kendali proyek satu tangan dijalankan Hairil selaku pejabat yang bertanggung jawab proses pengadaan harus ekstra berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Mengingat Kepala Biro BPBJ sebelumnya di OTT KPK dengan persoalan serupa yang saat ini disinyalir intens kembali dipraktikkan Hairil.

“Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. ASwakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender. Tapi kalau ada bahan kalau boleh bisa share ke kami, agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa, baru kami bisa analisis.”tandasnya.