idea,_ Dugaan penyamaran aset mewah milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mulai mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, saat dikonfirmasi ideapublik memberikan respons positif terhadap informasi tersebut. Ia bahkan mempersilakan agar dugaan itu segera ditelusuri lebih lanjut melalui KPK, khususnya pada sektor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Respons baik KPK ini menjadi sinyal kalau indikasi  ketidakterbukaan aset pejabat daerah bukan persoalan sepele dan layak untuk diselidiki secara mendalam guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

“Nanti Cek di Humas KPK atau pada Direktur LHKPN ya.”ujarnya begitu sambangi di halaman kantor penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/6).

Maruli menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap temuan mengenai dugaan penguasaan aset oleh orang nomor satu di Tidore Kepulauan yang disebut menggunakan nama pihak lain.  Langkah ini diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Nah itu, perlu kami cek dulu, pastikan apa permasalahannya.”tandasnya.

Sekadar diketahui, nama Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, ikut terseret setelah muncul dugaan bahwa sejumlah kendaraan mewah miliknya belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Muhammad Sinen dikabarkan tidak melaporkan beberapa koleksi mobil mewah ke dalam LHKPN sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara.

Buktinya, setelah melalui penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh tim media, ditemukan beberapa mobil mewah yang ia pakai bertahun-tahun lamanya ternyata terdapat indikasi kuat masih memakai pelat nomor palsu alias bodong. Bahkan masa berlaku pajak kendaraan telah berakhir.

Hasil investigasi mengarah pada sebuah mobil sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen.

Aset yang ditaksir bernilai Rp miliar rupiah itu rupanya tidak tertuang dalam LHKPN periodik  2025 yang dilaporkan pada 22 Januari 2026.

Sebagai pembuktian, upaya penelusuran berlanjut dengan melalui laman resmi samsat.info, dan ditemukan mobil sport tersebut terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara. Ini artinya keberadaan kendaraan roda empat yang dimiliki orang nomor satu Tikep itu bisa dibilang ilegal. Terlebih lagi masa berlaku pelat nomornya kedaluwarsa sejak Oktober 2022.

Informasi lainnya, mobil elit ini dibeli Muhammad Sinen sejak masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada periode pertama.

Selain Toyota GR86, tim media juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit Jeep CJ-7 warna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua kendaraan ini tercatat diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara atas nama orang lain sebagai pemilik.

Data LHKPN dan Temuan Lapangan Berbeda

Berdasarkan data resmi LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Muhammad Sinen hanya melaporkan aset Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 1,14 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam lima unit kendaraan yang tercantum sebagai berikut:

1. Speedboat kecil (Tahun 2000) – Rp 40.000.000

2. Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) – Rp 440.000.000

3. Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) – Rp 180.000.000

4. Toyota Avanza (Tahun 2008) – Rp 80.000.000

5. Toyota Sedan (Tahun 2012) – Rp 400.000.000

Sementara mobil sport Toyota GR86 dan dua unit kendaraan lainnya yang teridentifikasi di rumah pribadi Muhammad Sinen tidak tercatat dalam laporan resmi LHKPN.