idea,_ Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp 3.631.000.000 hingga kini tak kunjung dikerjakan.
Padahal pekerjaan fisik yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI ini sudah ditenderkan dan telah ada pemenangnya yakni, CV Abdi Nusantara.
Berdasarkan data resmi dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000, proyek tersebut telah selesai dievaluasi dengan hasil akhir yang sah dari Pokja Kementrian Agama
Selain itu, sistem secara valid mencantumkan CV Abdi Nusantara berada di urutan pertama dan diberi tanda bintang sebagai pemenang hasil evaluasi. Ini artinya, perusahaan yang dimaksud telah dinyatakan lolos tahapan evaluasi penawaran administrasi dan teknis maupun evaluasi penawaran biaya/harga.
Berita Acara Hasil Pemilihan dengan nomor: 11/10134101000/062026, dokumen terkait pun telah resmi diunggah ke dalam sistem sejak 15 Juli lalu, menegaskan status sah perusahaan sebagai pemenang tender mutlak.
Dengan demikian, sesuai jadwal awal, CV Abdi Nusantara harusnya sudah mulai melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 3 Juni lalu setelah mengantongi seluruh dokumen pendukung. Hanya saja, dalam proses ini, CV Abdi Nusantara telah diperhadapkan dengan adanya upaya sanggah banding CV. Adyah Karya. Tahapan ini, upaya sanggah banding CV, Adyah Karya rupanya dinyatakan tidak valid lantaran tidak memenuhi seluruh administrasi yang diisyaratkan.
Selaku pemenang tender, CV Abdi Nusantara akhirnya menyiapkan seluruh dokumen pendukung disertai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah diteken kedua belah pihak, jaminan pelaksanaan berupa bank garansi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang menetapkan tanggal pasti dimulainya pekerjaan fisik di lapangan.
Bukannya proyek telah masuk tahap pelaksanaan, justru yang terjadi PPK yang saat ini dijabat Maskur, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diduga telah menggunakan kewenangannya mengintervensi jalannya proyek ini. Keduanya disinyalir berupaya mengulur waktu demi meloloskan CV Adyah Karya.
CV Adyah Karya sendiri secara jelas telah terungkap statusnya dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat administrasi pengadaan. Hal ini juga diperkuat berdasarkan penelusuran resmi Tim Pokja Kementerian Agama melalui situs LPJK Kementerian PUPR, Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya telah dicabut. Di tambah pada saat diberikan kesempatan sanggah banding, CV Adyah Karya terbukti sama sekali tidak mampu menunjukkan pembuktian atau dokumen otentik yang disyaratkan oleh Pokja.
Sementara informasi yang dihimpun dari salah sumber tepercaya ketika ditemui Minggu 20 Juli 2026, membenarkan adanya indikasi campur tangan dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memaksakan CV Adyah Karya untuk memegang tender proyek tersebut, meski status hukum perusahaan tidak lolos verifikasi prosedural.
Sumber ini mengungkapkan, harusnya proyek ini sudah jalan sejak awal Juni setelah ditetapkan CV Abdi Nusantara selaku pemenang mutlak yang memenuhi syarat. Tetapi Kakanwil dan PPK berupaya menjegal melalui masa sanggah banding CV Adyah Karya. Akibatnya, jadwal pengerjaan yang seharusnya dimulai Juni bergeser mundur ke 15 Juli.
Namun begitu, hingga detik ini belum ada tanda-tanda pekerjaan fisik dimulai karena sengaja dipersulit.
Ia menduga ada hubungan kekerabatan di balik lambatnya eksekusi proyek ini. Adanya hubungan emosional antara PPK dan Kakanwil ditengarai menjadi pemicu munculnya keputusan-keputusan yang tidak profesional, di mana pemenang tender yang sah secara sistem justru diperumit, sedangkan perusahaan yang tidak layak terus diupayakan untuk diakomodir.
“Tindakan penundaan ini saya menganggap telah merugikan daerah dan mencoreng kredibilitas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.”tutur sumber yang enggan namanya disebutkan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Maskur maupun Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun upaya konfirmasi kedua pejabat Kementerian Agama itu belum dapat dimintai keterangan secara resmi.








Tinggalkan Balasan