TERNATE,BRN – Proyek Strategis Nasional Bendung Irigasi Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, senilai Rp34 Miliar bersumber APBN 2025, runtuh dan jebol. Kasatker PJPA BWS Malut Irnanda Kristandi berkilah kerusakan murni akibat curah hujan tinggi tujuh hari terakhir bukan kegagalan konstruksi.
Pernyataan itu ditolak tegas oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang. Ia menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara turun tangan serius
mengusut kasus ini.
“Pernyataan hujan sebagai alasan harus dibuktikan dengan data resmi BMKG bukan sekadar klaim tanpa dasar terdengar tidak ilmiah, terkesan cari alasan untuk menutupi kesalahan” tegas Agus.
Agus menegaskan penyebab jebolnya bendungan harus dianalisis oleh ahli yang berkompeten bukan pernyataan sepihak. Apakah benar hujan ekstrem. Atau justru, rembesan dan kebocoran melalui celah tubuh bendungan di bawah fondasi saluran air menggerus tubuh bendungan dari luar hingga runtuh.
“Kegagalan bangunan akibat kesalahan desain, material tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran standar konstruksi”
Semua itu diatur tegas dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Agus mendesak Kejati dan Polda Malut harus segera menghadirkan ahli teknis untuk mengungkap, apakah jebolnya bendungan disebabkan mutu pekerjaan rendah, volume dikurangi, material tidak standar, atau pengurangan material. Semua itu dapat dikonversi menjadi nilai kerugian negara.
“Siapapun terlibat kontraktor, konsultan perencanan, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material wajib dimintai pertanggungjawaban hukum”
Agus juga menyoroti kecurigaan mendalam, selama ini jarang sekali Kejaksaan maupun Polda Malut mengusut tuntut proyek di bawah Balai Kementerian. Terkesan ada perlakuan istimewa. Apakah ada hubungan khusus. Mengapa proyek balai seolah diistimewakan dari pengawasan hukum.







Tinggalkan Balasan