idea,_ Baru saja dipercaya sebagai Plt Karo Umum Setda Provinsi Maluku Utara (Malut), Suryani Antarani langsung berurusan masalah hukum.
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai ini diduga tersandung kasus penyalahgunaan anggaran makan dan minum (mami) 2023 senilai Rp 2,873 miliar dan 2024 sebesar Rp 3,616 miliar. Perkara tersebut tengah diusut Polda Maluku Utara karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp 19,8 miliar.
Suryani mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Maluku Utara, Kelurahan Maliaro, Ternate, sekitar pukul 16.30 WIT, Jumat 11 September 2026.

Kedatangan Sekretaris BPKAD Malut memenuhi panggilan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor), AKBP Rona Buha Tua Tambunan. Ia datang disertai membawa kantong plastik merah berisikan sejumlah dokumen, kuat dugaan kaitannya kasus mami Pulau Morotai.
Ketika disambangi awak media, Suryani mengatakan kalau kehadirannya di Ditreskrimsus bertemu dengan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor), AKBP Rona Buha Tua Tambunan. Meski begitu, Surya tak menjelaskan ihwal pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” katanya singkat begitu dikonfirmasi mengenai keperluannya.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan kedatangan Suryani.
Rona menjelaskan, Suryani hadir untuk menyerahkan dokumen mami yang saat ini diusut penyidik.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata Rona saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hasil penelusuran
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media lapangan, kasus ini dapat diperkuat setelah terdeteksi adanya dugaan sejumlah nota fiktif yang dibuat Bendahara Kasda BPKAD Morotai, Ghasril Albram di dua rumah makan berbeda yakni, Rumah Makan Bumi Moro dan Rumah Makan Makassar.
Ketika ditelusuri keberadaan kedua rumah makan, memang benar adanya. Namun, pihak rumah makan tidak menyebut nama siapa dibalik rekayasa nota karena takut diperiksa pihak BPK maupun Aparat Penagak Hukum (APH).
“Nota belanja makanan memang Pak Ega bendahara minta ke kami, ada berita kemarin jadi kami sudah tidak berani,” ungkap salah satu pemilik rumah makan setelah dikonfirmasi Kamis, 23 Juli 2025 lalu.
Konfirmasi berlanjut ke pihak BPKAD terkait nama Ega. Terungkap itu nama panggilan atau samaran dari Bendahara Kasda, Ghasril Albram.
Salah satu staf BPKAD Pulau Morotai yang dikonfirmasi Jumat, 24 Juli 2025 menjelaskan, hampir semua pegawai sudah mengetahui masalah anggaran makan minum di BPKAD Morotai.
“Ia pak kami sudah tahu masalah itu, baru tahu juga ada anggaran sebesar itu soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor,” ungkap staf BPKAD yang enggan namanya dipublis.
Staf ini justru menyebut sebagian besar pegawai di kantor BPKAD memiliki utang makanan di kantin yang berada di belakang kantor bupati. Ini artinya tidak dibiayai APBD.
“Bisa jadi itu bukan uang makan minum untuk pegawai pak, mungkin makan minum rapat kalau untuk pegawai pasti kita di kantor sini makan tidak hutang di kantin belakang,” jelasnya.
Sementara data kartu kendali kegiatan untuk 2023 ada 30 item makan dan minum dengan total nilai Rp 2.873.700.000 di mana per 31 Desember 2023 telah terealisasi 100 persen.
Kemudian untuk 2024 terdapat dua item kegiatan makan dan minum kode rekening: 5.1.2.01.52 dengan nilai sebesar Rp 3.116.100.000 dan kode rekening: 5.1.2.01.53 sebesar Rp 500.000.000,00.
Temuan BPK
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan belanja barang dan jasa pada BPKAD Pulau Morotai tidak disertai bukti lengkap sebesar Rp 5,130 miliar.
BPKAD Pulau Morotai sebelumnya merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp 7,553 miliar. Hasil pemeriksaan BPK atas SPJ, tidak didukung bukti yang real Rp 5,130 miliar, sisanya disebut lengkap.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemkab Morotai 2024 yang diterbitkan dengan nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025. Temuan tertanggal 26 Mei 2025 itu meliputi empat item belanja.
BPK menyebutkan terdapat empat item belanja senilai Rp 2,838 miliar ini tidak dilengkapi nota asli dari penyedia terdiri dari BBM Rp 447,882 juta; ATK dan belanja bahan cetak Rp 2,065 miliar; serta makanan dan minuman sebesar Rp 324,900 juta. Pertanggungjawabannya menggunakan bukti pengganti berupa nota balasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia.
Tim Pemeriksa BPK lalu mengonfirmasi secara uji petik atas kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp 2,838 miliar kepada CV SJ, TR, dan RMM selaku penyedia pada 8 Maret 2025. Dari Ketiga penyedia, tidak satu pun mengakui adanya belanja itu.
Dari hasil wawancara kepada Kepala BPKAD Morotai selaku pengguna anggaran bendahara pengeluaran, diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp 2,292 miliar. Pengakuan anggaran ini digunakan untuk membiayai keperluan kantor walaupun kenyataannya tidak dianggarkan dalam APDB Morotai 2024.









Tinggalkan Balasan