idea,- Sejumlah paket proyek yang melekat pada Dinas Pendidikan Kota Ternate rupanya menyisakan masalah.

Buktinya, proyek fisik beberapa bangunan sekolah di Kota Ternate yang dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Temuan ini akhirnya disoroti Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK Malut) melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (9/3).

KPK gelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Maluku Utara desak pangil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan, Muhlis Djumadil terkait sejumlah paket proyek DAK yang diduga terdapat indikasi korupsi di dalamnya.

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, ketika ditemui di sela-sela aksi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait ketidakberesan pekerjaan bangunan sekolah yang bersumber dari DAK tersebut. Salah satunya terdapat pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505.61 juta.

Proyek yang seharusnya selesai pada 31 Juli 2024 itu ternyata baru rampung pada 24 Maret 2025. Dalam proses pekerjaan hingga 28 Desember 2024, progres yang dicapai hanya 93.74 persen. Artinya, pihak rekanan dikenakan denda keterlambatan selama 78 hari dengan total nilai yang harus dibayar sebesar Rp 39.17 juta.

Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate yang dikerjakan oleh CV BC dengan nilai kontrak Rp 736.17 juta.

Pekerjaan yang seharusnya tuntas pada 31 Juli 2024 itu baru rampung pada 12 Februari 2025. Mirisnya, sejak awal pekerjaan hingga 18 Desember 2024, progres yang dicapai baru 83.55 persen. Akibatnya, rekanan proyek dikenakan denda keterlambatan selama 46 hari dengan total nilai denda sebesar Rp 30.51 juta.

Tak hanya itu, lanjut Yus, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan nilai kontrak Rp 574.49 juta juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 12.93 juta karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja. Rekanan akhirnya diberikan tambahan waktu 24 hari untuk merampungkan sisa pekerjaan.

Beberapa pekerjaan yang menjadi temuan tersebut, kata Yus, tidak terlepas dari peran strategis Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek.

Yus menegaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Ternate sudah seharusnya menjadi atensi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Selain itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, juga disarankan agar segera mengevaluasi Muhlis Djumadil.

Menurutnya, selain menimbulkan persoalan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Muhlis saat ini terseret dalam dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp 4,26 miliar pada tahun anggaran 2023–2024 ketika ia masih menjabat sebagai kepala dinas di instansi itu. Perkara ini kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Persoalan ini telah menyita perhatian publik karena ada hal prinsip yang tidak dilaksanakan oleh penegak hukum yakni “Equality Before The Law”. Kasus tindak pidana korupsi yang kami sebut pada hari ini diduga kuat melibabtkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil. Kejaksaan Tinggi sudah seharusnya memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berserta dengan PPK-nya. Terlepas dari itu, kami menyarankan kepada Walikota Ternate, sebaiknya segera mencopot orang-orang seperti ini dari jabatannya jika tidak, kelak akan mencederai pemerintahan yang dipimpinnya” pungkasnya.