idea,-Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara sudah seharusnya menetapkan mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan istana daerah (ISDA) Pulau Taliabu Rp 17.5 miliar.

Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno (tersangka), Agus R Tampilang, menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada alasan lain selain Aliong dijerat hukum oleh lembaga Adhyaksa itu.

Menurutnya, Aliong merupakan aktor intelektual dibalik proyek fiktif yang merugikan daerah senilai Rp 8 miliar. Selain Aliong, ada Yopi Seraung, salah satu figur yang disebut makelar membantu mencairkan dana proyek miliaran rupiah tersebut.

“Karena Aliong dan Yopi merupakan aktor intelektual dibalik proyek fiktif miliaran rupiah ini.”jelas Agus, Rabu (10/12).

Agus lalu menerangkan, masalah ISDA bermula sejak 2023. Aliong dan Yopi memerintah Bendahara Dinas PUPR Taliabu, Ladahiri Ndungu meniru dan memalsukan tanda tangan Suprayidno (Kadis PUPR) dan Melanton selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun atau pelaksanaan proyek untuk mencairkan dana sebesar Rp 8 miliar dari APBD.

“Pihak yang diperintahkan untuk memalsukan atau merekayasa dokumen yakni, Ladahiri Ndungu selaku bendahara dinas. Hal ini jelas terungkap dan disampaikan oleh klien kami pada saat pemeriksaan di Kejati Malut.”ujarnya.

Ia mengungkapkan, sosok yang ditugaskan Aliong dan Yopi agar meniru tanda tangan Melanton yaitu, Maikel Kumu Kila yang tak lain anak buahnya Yopi.

Pada tahap awal pencairan senilai Rp 5 miliar, dengan progres pekerja 0 persen karena yang dikerjakan fondasinya saja. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan bangunan tersebut hanya menelan anggaran senilai Rp 600 juta. Sisanya empat miliar sekian disalurkan ke beberapa rekening termasuk Aliong dan Yopi.

“Sisa empat miliar lebih itu ditransfer ke rekening orang dekatnya Aliong, yaitu Haris Sibiantoro dan Dewi sebesar Rp 1.5 miliar. Kemudian Rp 1.5 lagi di salurkan lagi ke salah satu perusahaan nikel milik Aliong di Sulawesi. Dan Rp 1 miliar lebihnya lagi dikuasai Yopi.”katanya.

Hal yang serupa kembali dilakukan di pencarian kedua sebesar Rp 3 miliar. Di mana dua miliar ditransfer ke rekening Haris dan  Rp 1 miliar kembali diambil oleh Yopi.

Baik pencairan termin pertama maupun kedua, tidak terlepas dari peran Kepala BPKAD Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali alias Dero .

Dengan demikian, perjalanan dimulainya proyek hingga pencairan rupanya tidak diketahui oleh Kepala Dinas Suprayidno.

“Soal pencairan proyek kepala dinas sempat menegur ke Yopi karena dengan dasar apa anggaran sebesar itu dicairkan, namun progres pekerjaan tidak sesuai. Anehnya lagi kepala BPKAD dengan beraninya mencairkan anggaran tersebut tanpa ada koordinasi kepada kepala dinas. Pada perkara ini, dibalik itu semua atas perintah Bupati Kala itu.”tandasnya.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA, Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka yakni, S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.