idea,- BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar Narkotika inisial RB (41 tahun).

Diketahui, RB adalah wiraswasta asal warga Tanah Mesjid Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari salah satu jasa Laundry (Binatu) di Kelurahan Maliaro yang menginformasikan kepada petugas BNNP Maluku Utara bahwa ditemukannya dua bungkus plastik kecil diduga berisi Narkotika di dalam pakaian yang dititipkan di jasa Laundry.

Setelah memperoleh informasi, petugas BNNP mendatangi Laundry yang dimaksud dan memeriksa bungkusan sesuai diinformasikan, di samping berkoordinasi dengan pihak Laundry terkait pemilik baju yang berisikan barang terlarang tersebut.

Tak tinggal diam, petugas BNNP Malut mengambil langkah bekerjasama dengan jasa Laundry menunggu pemilik (RB) mengambil pakaian yang dititipkan.

Berselang beberapa jam kemudian, RB datang dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil pakaiannya. Di kesempatan itu, petugas BNNP langsung membekuk RB.

Berdasarkan pengakuan RB, barang haram itu memang benar miliknya dan masih ada barang sisa lainnya. Adanya pengakuan pelaku, petugas lalu membuka tas milik RB dan ternyata betul ditemukan 16 bungkus kecil yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

“Total barang bukti Narkotika yang disita sebanyak 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram.”jelas dalam rilis yang diterima idea publik, Kamis (8/1).

Setelah ditangkap, RB langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Malut. Ketika diperiksa urine tersangka, ternyata positif menyalahgunakan Narkotika jenis Methamfetmine (Sabu).

RB memiliki rekam jejak kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Di mana 2014 dan 2017 RB diciduk Polda Malut, selanjutnya 2020 BNNP Malut kembali menahan RB dengan kasus yang sama dan kini di awal 2026 RB kembali melancarkan aksinya dengan rencana peredaran Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5,1 Gram.

Kepada tersangka akhirnya dikenakan pasal 609 ayat (2) dan ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka kini dalam pengamanan Rutan BNNP Malut guna penyelidikan lebih lanjut