idea,- Pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau Jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, rupanya menyisakan masalah.

Akibatnya, proyek ini dipasangi garis polisi (Police line) tanda di mana adanya  dugaan pelanggaran hukum.

Meski sudah diberi penanda area terlarang, Jetty PT STS  tidak lagi berada dalam pengawasan ketat aparat.

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan menegaskan, pihaknya tak tinggal diam atas persoalan Jetty PT STS yang sementara dalam tahap penyelidikan kepolisian ini.

Menurutnya, walaupun sudah ada penghentian aktivitas, belum lama ini dikabarkan kegiatan di lokasi proyek terus berjalan. Ini menandakan bahwa aparat penegak hukum tak begitu serius menangani Jetty PT STS. Buktinya, hingga sekarang perkara tersebut tidak ada kepastian hukumnya.

Dengan demikian, PW SEMMI Malut mengambil langkah akhir melakukan demonstrasi ke Mabes Polri dan Kejagung RI dengan harapan memberi penekanan kepada aparat penegak hukum agar serius dan transparan menuntaskan kasus di wilayah timur daratan Halmahera itu.

Pembangunan Jetty PT STS, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan.

Dugaan ini menguat setelah PT STS disinyalir belum mengantongi sejumlah izin krusial. Di antaranya, izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

Ia menilai kelalaian terhadap kewajiban perizinan tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, SEMMI Maluku Utara menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Jika perusahaan terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka proyek ini sudah pasti merupakan ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat pesisir.”ujar Sarjan dalam keterangan persnya, Rabu (21/1).

Pada demonstrasi ini, PW SEMMI juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS. Tak hanya itu, PW SEMMI juga melayangkan tuntutan kepada Mabes Polri agar Irjen Pol. Drs. Waris Agono dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Maluku Utara Utara. Rencananya, gelaran demonstrasi dijadwalkan  Kamis, 22 Januari, di samping

“Ini bukan sekadar tuntutan pencopotan Kapolda, tetapi juga desakan agar Kementerian ESDM mencabut izin PT STS karena diduga melanggar aturan,”tandasnya.

Sekadar diketahui, struktur kepemilikan PT STS turut menjadi perhatian publik. Sebanyak 70 persen saham perusahaan tersebut dikuasai oleh perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, sementara 30 persen saham lainnya diduga dikendalikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan tersebut.