idea,_ Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sinen sepertinya tak ambil pusing dengan nasib sekitar dua ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bisa dibilang mengencangkan ikat pinggang di tengah kondisi keuangan yang belum menentu akibat efisiensi.

Buktinya, Pemerintah Tikep justru lebih memilih mengalokasikan APBD senilai Rp 9 miliar 2026 lewat dinas  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk pembangunan fasilitas kepolisian ketimbang memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan fasilitas lembaga vertikal yang dibiayai Pemerintah Tikep ini meliputi, Polsek Oba, Polresta Tidore, hingga Polda Maluku Utara.

Padahal, sebelumnya Pemkot Tidore mengeluhkan keterbatasan anggaran daerah. Pada apel pagi awal Juli lalu di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen menyampaikan di hadapan ribuan PPPK bahwa APBD tidak mampu menanggung beban gaji mereka, sehingga mau tak mau para pegawai  harus dirumahkan.

Secara regulasi, pengalokasian APBD untuk pembangunan gedung instansi vertikal, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, sejatinya bukan merupakan prioritas utama daerah karena pembiayaannya telah ditanggung oleh APBN.

Meski dalam praktiknya dukungan APBD sering disalurkan lewat mekanisme belanja hibah, hal ini perlu mengedepankan prinsip kepatutan serta kehati-hatian terhadap potensi konflik kepentingan. Sebagaimana ditegaskannya dalam Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan bahwa belanja hibah daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan.

Rincian Alokasi Paket Pembangunan

Pembangunan konstruksi, di antaranya Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 5.170.000.000, Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 2.350.000.000, dan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 940.000.000.

Jasa Konsultansi Perencanaan yakni Perencanaan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Perencanaan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Perencanaan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.

Jasa Konsultansi Pengawasan, di antaranya Pengawasan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Pengawasan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Pengawasan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.