idea,- Inspektorat Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait temuan terhadap empat pejabat eselon II yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Sherly Laos pada Januari 2026 lalu.
Keempat pejabat tersebut masing-masing Saifuddin Juba selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Yudithya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Armin Zakaria selaku Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Ridwan Saban selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Meski keempat pejabat ini berstatus nonaktif dan tengah menjalani pemeriksaan, substansi permasalahan yang dihadapi berbeda-beda.
Untuk Saifuddin Juba, permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar pada sejumlah item kegiatan yang tidak disertai bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan wajib melakukan pengembalian, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Sementara Yudithya Wahab tercatat memiliki temuan sebesar Rp 7,093 miliar berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 2024. Temuan ini bersifat administratif, karena yang dipersoalkan lembaga Auditor Eksternal Pemerintah adalah kurangnya bukti pertanggungjawaban pada realisasi belanja sejumlah item kegiatan.
Adapun Armin Zakaria lebih pada temuan belanja dan realisasi perjalanan dinas senilai Rp 893 juta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, sebagaimana tercatat dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan Ridwan Saban dinonaktifkan bukan karena temuan keuangan, melainkan karena tidak mengikuti uji kompetensi (ujikom) jabatan eselon II, yang merupakan kebijakan pimpinan dan berujung pada sanksi melalui sidang disiplin.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riana Pakaya, saat dikonfirmasi terkait temuan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat administratif.
Atas temuan ini bahkan sudah dibuatkan berita acara verifikasi bukti pertanggungjawaban (SPJ) oleh Inspektorat pada 10 Februari 2025.

“Itu sudah ditindaklanjuti, kita sudah input ke sistemnya BPK. Jadi yang menentukan selesai atau tidak bukan dari inspektorat tapi kewenangan BPK. Itu temuan administrasi secara temuan BPK belum menyampaikan SPJ. Nanti SPJ-nya disampaikan setelah itu baru kita input di inspektorat. Intinya Inspektorat hanya menindaklanjuti temuan BPK.” pungkas Nani, Kamis (3/5).***











Tinggalkan Balasan