idea,- Direksi Pekerjaan Tahap III Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi di Tilope, Sudirman Taib, akhirnya buka suara.

Proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara senilai Rp 4.7 miliar yang berlokasi di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, belum lama ini diterpa sejumlah persoalan. Mulai dari sengketa lahan, tidak sesuai RAB, pekerjaan tidak menggunakan APD, hingga skandal keterlibatan pejabat.

Menanggapi hal tersebut, Sudirman Taib kepada awak media menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan dengan masyarakat telah dituntaskan sebelum proyek dimulai. Ia menegaskan, pihak pertanahan turut dilibatkan dalam proses pengukuran lahan.

“Soal lahan itu sudah dibebaskan dan diselesaikan pembayarannya langsung ditransfer ke rekening masyarakat. Sebelum pelaksanaan proyek, sudah dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun kelompok tani,” jelasnya, Senin (8/2).

Sudirman menerangkan, setelah lahan diukur, Dinas Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah kemudian membentuk tim appraisal untuk menentukan nilai tanah berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tahap pertama pembayaran dilakukan kepada 60 orang, dengan total 11 bidang tanah karena mereka memiliki sertifikat,”katanya.

Terkait keterlambatan pekerjaan, Sudirman tidak menampik adanya kendala. Meski demikian, pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai kontrak kerja.

“Yang dikomplain adalah masalah saluran air berada di tengah-tengah proyek, bukan di hulu atau hilir, sementara petani membutuhkan air, akhirnya pekerjaan sempat dipindahkan. Ditambah lagi adanya dua versi masyarakat, yakni pemilik lahan dan penggarap yang menyebabkan pekerjaan sedikit terlambat. Tapi Alhamdulillah pekerjaan sudah selesai 100 persen,,”ujarnya.

Sementara mengenai material proyek, Sudirman menegaskan, seluruh material yang digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melalui uji laboratorium.

“Material yang dipakai sudah sesuai dengan RAB. Untuk batu kali memang sulit didapat di lokasi, sehingga rata-rata proyek di Kota Weda menggunakan batu rijang (batu api) dan batu belah. Kami memiliki hasil uji laboratorium dan material ini dinyatakan layak untuk digunakan,”terangnya.

Ia juga menyebutkan, proyek yang dibawa pengawasnya ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan tidak ditemukan adanya temuan.

“Proyek ini sudah diperiksa BPK RI dan tidak ada temuan. Material yang digunakan sesuai dengan hasil uji laboratorium dan itu juga telah diperiksa,” katanya.

Terkait isu skandal proyek yang dikaitkan dengan Kepala BWS Maluku Utara, Sudirman membantah kalau informasi yang diberitakan tidak benar adanya.“Memang benar saya selaku direksi di lapangan, namun perlu diketahui bahwa sebelum Kepala BWS yang baru menjabat, saya sudah berada di posisi ini sejak tahun 2024. Proyek ini berjalan di pertengahan barulah beliau menjabat.”pungkasnya.**