idea,- Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2024, diharapkan menjadi atensi aparat penegak hukum.
Pasalnya, hibah KONI sebesar Rp 6 miliar yang digelontorkan pemerintah Provinsi Malut waktu itu, realisasinya hanya Rp 3 miliar. Sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ketua KONI Malut kala itu, Djasman Abubakar dan dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas dana miliaran rupiah tersebut.
Ini artinya, dana yang dicairkan menggunakan APBD Malut, tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Praktisi Hukum, M. Bahtiar Husni dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Malut untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang dikelola adik Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar.
Menurutnya, anggaran sebesar ini jika dibiarkan atau tidak selidiki maka kepercayaannya publik atas penegak hukum Kejati khususnya korupsi semakin menurun.
“Ini uang negara. Kejaksaan jangan diam. Harus segera ditelusuri secara serius. Kejaksaan harus menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran,”ujarnya.
Selain Djasman, Kejati juga diharuskan memanggil pihak lain yang dianggap terlibat untuk dimintai keterangan . Dengan begitu, perkara ini dapat dibuat terang pada pertanggungjawaban hukumnya.
“Anggarannya besar. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan dibiarkan,”katanya.
Pada soal ini, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga akhirnya buka suara. Ia mengatakan, pada prinsipnya setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti. Namun alangkah baiknya desakan tersebut disertai data awal sebagai dasar untuk langkah selanjutnya,” kata Richard saat begitu dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Dirinya memastikan, Kejati akan menindaklanjuti secara serius apabila laporan disampaikan secara formil disertai bukti yang relevan, mengingat kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawalan keuangan negara.
“Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,”pungkasnya.**












Tinggalkan Balasan