idea,_PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), melalui Kuasa Hukum, Iksan Maujud angkat bicara terkait perkara eks karyawan, Septian Sam.
Mantan karyawan NHM ini, diduga di tersangka kan lantaran menuntut pesangon Rp 1,8 miliar selama bekerja di tambang emas milik Haji Romo Nitiyudo Wachjo. Sepetian di tuduh telah melakukan kasus lama menyangkut tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 atas nama Monica Taulu pada kurun waktu 2020–2023.
Padahal, hasil diinvestigasi internal manajemen HRD PT NHM pada awal 2023, perkara ini dinyatakan selesai karena tidak ditemukan adanya bukti TPKA.
Iksan berpandangan, narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta hukum, tidak berimbang, serta mencampurkan dua perkara yang memiliki objek, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Sengketa pesangon merupakan perkara hubungan industrial, sedangkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan perkara pidana yang diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Pernyataan bahwa mantan karyawan dipenjara karena menuntut pesangon adalah narasi yang menyesatkan publik,
” katanya dalam rilis yang diterima ideapublik, Rabu 16 September 2026.
Ia menyebutkan, PT NHM tidak memiliki kewenangan menangkap, menetapkan seseorang sebagai tersangka, ataupun melakukan penahanan. Seluruh proses pidana merupakan kewenangan penyidik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Iksan menegaskan, laporan dugaan TPKS tidak dibuat oleh NHM. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh korban (Monika Taulu) melalui kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Polsek Malifut.
“Ini adalah fakta hukum yang tidak boleh dipelintir. Mengaitkan laporan pidana tersebut sebagai balasan atas tuntutan pesangon merupakan informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Pernyataan Iksan, sepertinya berbanding terbalik. Jika benar bukan NMH yang membuat laporan polisi, kenapa dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal: Klarifikasi yang tertanggal 07 Oktober 2025 yang diterima awak media mencantumkan nama Iksan Maujud sebagai pengadu. Ini artinya, secara administratif statusnya adalah pihak pelapor/pengadu dalam perkara dimaksud.

Iksan berdalih, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, terdapat sejumlah korban yang sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Departemen Industrial Relations (IR) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada saat itu. Namun, pengaduan para korban, tidak ditindaklanjuti dan diduga diabaikan. Pelaku memperoleh perlindungan dari oknum pejabat perusahaan yang pada saat itu memiliki tanggung jawab dalam penanganan laporannya.
“Dugaan ini harus diusut secara terang dan objektif. Semua pihak yang diduga mengetahui atau menangani laporan tersebut perlu dimintai keterangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,
“ucapnya.
Ia menuturkan, seluruh dugaan masih merupakan bagian dari proses hukum yang akan dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Iksan, kasus ini justru menimbulkan rasa kecewa dan duka bagi keluarga besar NHM. Presiden Direktur NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo bahkan telah bertemu langsung dengan para korban untuk mendengarkan keterangan mereka dan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.
“Bisa-bisanya ada orang setega itu.”kata Iksan mengutip pernyataan Haji Robet kala itu.
Iksan menilai, pernyataan Bos NHM sekaligus penegasan tidak bahwa tidak mentoleransibataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual. Kepercayaan yang sebelumnya diberikan kepada sejumlah pejabat perusahaan diduga telah disalahgunakan sehingga persoalan yang dialami para korban tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Salah satu korban, kata dia, pada saat itu telah berstatus sebagai seorang istri. Olehnya itu, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut nilai kemanusiaan, perlindungan terhadap korban, serta rasa keadilan.
Iksan menyentil, istilah kriminalisasi tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang jelas. Pemberitaan yang mencampurkan perkara hubungan industrial dengan perkara dugaan TPKS dinilai berpotensi membentuk trial by media serta mencederai asas praduga tak bersalah. Meski begitu, NHM menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kebebasan pers juga disertai tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, telah melalui proses verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.”terangnya.
Sebagai Kuasa Hukum NHM, kata dia, perkara dugaan TPKS agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
“Kami memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”pintanya.
Pengakuan Eva Maturbongs Istri Septian Sam
Septian di PHK oleh perusahaan setelah menuntut pesangonnya. Ia menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025, lantaran menolak proses re-investasi atas kasus lama terkait tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 atas nama Monica Taulu pada kurun waktu 2020–2023.
Berdasarkan diinvestigasi internal manajemen HRD PT NHM pada awal 2023, perkara ini dinyatakan selesai, ditutup, serta tidak terbukti.
“Sebagai istri, saya pernah datangi langsung ibu Monica Taulu (Relawan medis Covid-19 yang terduga korban) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya yang dituduhkan ke suami saya,” ungkap Eva Maturbongs, istri eks pekerja PT. NHM, Septian Sam.
“Ibu Monica mengakui bahwa tidak pernah merasa ada perlakuan pelecahan yang dialaminya dan itu disaksikan karyawan dan tim relawan di Mess Kuabang,”tandasnya.









Tinggalkan Balasan