idea,_Citra positif PT Nusa Halmahera Mineral yang selama ini dibangun di hadapan publik dinilai tak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan emas milik Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robert, diduga kuat banyak melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Terbaru, PT. NHM dikabarkan melakukan kriminal terhadap eks karyawan, Septian Sam.

Septian di PHK oleh perusahaan setelah menuntut pesangonnya. Ia menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025, lantaran menolak proses re-investasi atas kasus lama terkait tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 atas nama Monica Taulu pada kurun waktu 2020–2023.

Berdasarkan diinvestigasi internal manajemen HRD PT NHM pada awal 2023, perkara ini dinyatakan selesai, ditutup, serta tidak terbukti.

“Sebagai istri, saya pernah datangi langsung ibu Monica Taulu (Relawan medis Covid-19 yang terduga korban) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya yang dituduhkan ke suami saya,” ungkap Eva Maturbongs, istri eks pekerja PT. NHM, Septian Sam.

“Ibu Monica mengakui bahwa tidak pernah merasa ada perlakuan pelecahan yang dialaminya dan itu disaksikan karyawan dan tim relawan di Mess Kuabang,” sambungnya.

Usai di PHK, Septian menuntut hak pesangonnya sebagai mantan karyawan yang bekerja di PT. NHM selama 15 tahun.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk selama masa kerja ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Ironisnya, PT. NHM hanya menyanggupi membayar sebesar Rp 800 juta dengan skema mencicil.

Memasuki November 2025-Agustus 2026, selama 10 bulan lamanya berjuang meminta hak pesangon ke PT.NHM, Septian mendadak dipanggil kembali dan tetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Malifut pada Agustus 2026 atas dugaan kasus TPK.

“Suami saya dituduh melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada kurun waktu 2020-203. Pada 7 Oktober 2025 baru dipanggil Penyidik Polsek Malifut untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan Iksan Maujud (kuasa hukum PT.NHM). Nanti Agustus 2026 baru ditetapkan sebagai tersangka, setelah suami saya meminta pesangonnya,”ucapnya.

Tidak hanya itu, harapan besar hak Septian Sam untuk memperoleh gaji selama dirumahkan sejak Mei 2024 hingga Agustus 2025 diterima utuh sebagaimana yang dijanjikan PT.NHM diduga disunat alias diberikan tidak sesuai yang disepakati.

Padahal dalam surat yang dilayangkan PT. NHM kepada Septian Sam dengan nomor Ref : 1138/NHM-GSW/HR-RK/V/2024 Gosowong, 19 Mei 2024 tentang status Septian Sam yang dirumahkan, bahwa Septian akan menerima upah senilai Rp 7.000.000 setiap bulannya.

“Dalam masa status dirumahkan, saudara akan menerima upah senilai maksimal Rp .7.000.000 (Tujuh juta Rupiah) setiap bulan dan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan karyawan dan keluarga,” begitu bunyi salah satu point surat yang diterima Septian yang dikutip.

Nyatanya, sejak Mei 2024 hingga Agustus 2025, Septian hanya menerima Rp 6 juta, bukan Rp 7 juta seperti yang disepakati.

“Selama di rumahkan itu hanya terima Rp 6 juta. Padahal di surat itu disampaikan Rp 7 juta,”terang Eva.

Eva juga menceritakan, sebelum suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut, ia pernah mengajukan permohonan perundingan bipartit dan tripartitsesuai UU PPHI Nomor 2 Tahun 2004 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM Tahun 2023. Namun pihak keluarga merasa diakali PT. NHM dengan sikap mediasi atau konsiliasi.

“Sebagai istri, saya dibingungkan dengan sikap perusahaan PT. NHM. Beberapa kali suami saya mengajukan permohonan perundingan bipartit sampai tingkat tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), tapi diabaikan pihak perusahan,”tuturnya.

“Suami saya pernah ajukan permohonan perundingan tingkat Bipartit pada 5 Juni 2026 lalu direspon dengan baik dan diperunding pada 14 Juni tapi tidak ada titik terang. Kemudian lanjut lagi ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Nakertrans Provinsi, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Nakertrans Kabupaten Halut,” sambungnya.

Merasa dibingungkan, Eva berencana menyurat ke Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian ESDM dan Komite III DPD RI, terkait ketidak seriusan pihak NHM dalam menyelesaikan hak karyawan dan buruh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT NHM belum memberikan tanggapan resmi. ideapublik masih berupaya melakukan konfirmasi.