idea,_ Baru setahun dibangun Bendung Irigasi Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, senilai Rp 34 Miliar bersumber APBN 2025, runtuh dan jebol.
Proyek Strategis Nasional yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) ini bisa dibilang gagal konstruksi.
Meskipun sudah diperbaiki, tetapi patut diduga runtuhnya bangunan irigasi diakibatkan dibikin tidak sesuai spesifikasi teknis. Perkerjaan yang didukung dengan anggaran yang begitu besar seharusnya memperhitungkan segala kemungkinan termasuk faktor alam.
Kasatker PJPA BWS Malut, Irnanda Kristandi kelihatan membela diri. Ia begitu mudah menyebut kerusakan ini murni lantaran curah hujan tinggi selama tujuh.
Pernyataan Irnanda menuai penolakan tegas oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang.
Agus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan, dengan begitu dapat diketahui
“Pernyataan hujan sebagai alasan harus dibuktikan dengan data resmi BMKG bukan sekadar klaim tanpa dasar terdengar tidak ilmiah, terkesan cari alasan untuk menutupi kesalahan” tegas Agus.
Agus menegaskan penyebab jebolnya bendungan harus dianalisis oleh ahli yang berkompeten bukan pernyataan sepihak. Apakah benar hujan ekstrem. Atau justru, rembesan dan kebocoran melalui celah tubuh bendungan di bawah fondasi saluran air menggerus tubuh bendungan dari luar hingga runtuh.
“Kegagalan bangunan akibat kesalahan desain, material tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran standar konstruksi”
Semua itu diatur tegas dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Agus mendesak Kejati dan Polda Malut harus segera menghadirkan ahli teknis untuk mengungkap, apakah jebolnya bendungan disebabkan mutu pekerjaan rendah, volume dikurangi, material tidak standar, atau pengurangan material. Semua itu dapat dikonversi menjadi nilai kerugian negara.
“Siapapun terlibat kontraktor, konsultan perencanan, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material wajib dimintai pertanggungjawaban hukum”
Agus juga menyoroti kecurigaan mendalam, selama ini jarang sekali Kejaksaan maupun Polda Malut mengusut tuntut proyek di bawah Balai Kementerian. Terkesan ada perlakuan istimewa. Apakah ada hubungan khusus. Mengapa proyek balai seolah diistimewakan dari pengawasan hukum.








Tinggalkan Balasan