idea,_ Pengalokasian anggaran Rp 9 miliar oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) untuk pembangunan fasilitas kepolisian membuat publik geleng-geleng kepala.

Pasalnya, di saat pemerintah berdalih kesulitan membayar gaji ribuan PPPK, anggaran miliaran rupiah justru disiapkan untuk pembangunan fasilitas buat lembaga vertikal tersebut.

Tak hanya menjadi perbincangan publik, kebijakan pemerintah Tikep dibawa pimpinan Muhamad Sinen ini turut disoroti

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy menegaskan, anggaran yang disahkan melalui APBD tidak serta-merta kebal dari pengujian hukum. Sebab, kepolisian merupakan urusan pemerintahan absolut yang pembiayaannya secara prinsip berada di bawah kerangka APBN.

“Setiap belanja daerah harus dapat diuji dari sisi kewenangan, prosedur, peruntukan, kepentingan daerah, efisiensi, hingga pertanggungjawabannya. Pemkot harus memperjelas mekanisme hukumnya, apakah ini murni hibah atau belanja modal Dinas PUPR,” katanya saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menilai kejelasan mengenai skema penganggaran terutama terkait status belanja, apakah merupakan hibah atau belanja modal yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kalau hibah, mana dokumen hibahnya? Siapa penerimanya? Apa bentuk hibahnya? Bagaimana mekanisme penetapannya? Bagaimana status asetnya? Apabila ini belanja modal PUPR, lalu setelah selesai gedung itu menjadi aset siapa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,” tegasnya.

Zulfikran menyebut, pada soal ini besar kemungkinan bisa terjadi risiko adanya pembiayaan ganda (double funding) jika pembangunan fasilitas itu rupanya telah teranggarkan dalam DIPA instansi Polri.

Selain itu, dirinya juga mengkritisi skala prioritas fiskal Pemkot Tidore Kepulauan.

Pengalokasian dana hibah fisik ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi keuangan daerah yang sempat dikeluhkan terbatas untuk membiayai belanja pegawai, khususnya sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini bukan soal pembangunan gedung polisi itu penting atau tidak. Tetapi ketika daerah beralasan fiskal terbatas untuk PPPK, publik berhak mempertanyakan bagaimana skala prioritas ditentukan,” bebernya.

Pihaknya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas alokasi anggaran miliran rupiah itu. Karena, uang rakyat tidak boleh sesuka hati dipergunakan untuk mencapai kepentingan personal ataupun kelompok.

Sekadar diketahui, APBD Tikep Rp 9 miliar Tahun Anggaran 2026 membiayai, pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara, Polresta Tidore, dan peningkatan fisik lanjutan Kantor Polsek Oba beserta biaya perencanaan dan pengawasan.

Rincian Alokasi Paket Pembangunan:

Pembangunan konstruksi, di antaranya Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 5.170.000.000, Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 2.350.000.000, dan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 940.000.000.

Jasa Konsultansi Perencanaan yakni Perencanaan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Perencanaan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Perencanaan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.

Jasa Konsultansi Pengawasan, di antaranya Pengawasan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Pengawasan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Pengawasan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.