idea_ Kuasa hukum Nurjaya Hi. Ibrahim secara resmi mengajukan upaya administrasi berupa Keberatan atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Surat keberatan itu dilayangkan Law Office Hendra Karianga & Associates, Jakarta, kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada Senin 11 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani 5 advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, Saray Henriyani Karianga, Arnold N. Musa, Ian Matheis, dan Modesta Nusalawo, secara tegas menolak dalil BK yang menyatakan kliennya terbukti melanggar Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik.
BK menjatuhkan sanksi berdasarkan pengaduan anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, tanggal 13 Februari 2026 tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Nurjaya soal pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu.
Menurut Kuasa Hukum, pernyataan Nurjaya bukan fitnah, melainkan bentuk kritik dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
“Kritik yang disampaikan oleh Pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis. Pembangunan Villa Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang dan berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tanpa izin PBG/IMB,” demikian bunyi surat keberatan yang dikutip, ideapublik, Selasa (11/8).
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut dilindungi Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang.
“Sehingga surat keputusan in casu adalah keputusan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Bukan hanya itu saja, BK dianggap tidak berwenang mengadili pengaduan yang memuat tuduhan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum berdalil, untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apabila putusan pengadilan menyatakan pemohon bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” terangnya.
Atas dasar ini kuasa hukum Nurjaya meminta Ketua BK DPRD Kota Ternate meninjau dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Agustus 2026 atas nama Nurjaya Hi Ibrahim.
Keberatan diajukan sesuai Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi hak warga masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja.
Tembusan surat keberatan juga disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.
Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate pada 7 Agustus 2026 menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik karena menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti. Nurjaya sendiri tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang diajukan.









Tinggalkan Balasan