idea,_ Penggunaan material pada proyek pembangunan tanggul sungai milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Asmiro, Loloda Utara, Halmahera Utara, sepertinya tidak beres.
Proyek dengan nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR85W62VCY2SZ, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.737.956.000. Dikerjakan CV Amar Afifah Perdana. Sementara Konsultan supervisi proyek ; VC Antrium Arsitek Konsultan Perancang, dengan durasi kerja 261 hari.
Dalam proses pekerjaan, pihak rekanan diduga mengambil material berupa batu kali, tanah, dan kerikil dengan memanfaatkan lahan milik warga setempat.
Prosedur pengambilan material, termasuk pemanfaatan lahan milik warga ini di soal Mantan Ketua Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (FAMUL-MU), Rivaldo.
Menurutnya, material yang diperoleh harus legal dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Termasuk, memastikan kejelasan status lahan dan pemenuhan hak masyarakat apabila material diambil dari wilayah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga.
“Perusahaan harus memiliki standar atau acuan dalam melaksanakan suatu proses pembangunan atau proyek. Jangan semena-mena masuk dan melakukan aktivitas di wilayah milik warga tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya, Kamis 17 September 2026.
Ia menduga, aktivitas ini sengaja dilakukan lantaran masyarakat belum memahami kalau setiap kegiatan pengambilan material harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis dan lokasi kegiatan.
“Coba kita melihat regulasi terkait aktivitas galian C. Di situ sudah jelas bahwa setiap aktivitas pengambilan material harus memiliki izin. Jangan karena masyarakat tidak memahami aturan, lalu material diambil begitu saja padahal berada di lahan perkebunan milik warga,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi dan ditangani instansi berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara, salah seorang warga Desa Asmiro yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa pembangunan tanggul masih berlangsung.
Bahkan, pemerintah Desa Asmiro memberikan keleluasaan kepada pihak kontraktor untuk mengambil material yang berada di aliran sungai atau kali.
“Kami juga belum bisa pastikan adanya dampak ketika material diambil di jalur banjir, karena saat masih musim kemarau belum terjadi hujan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan harga material yang dibeli pihak kontraktor. Warga menyebut harga material sebelumnya dipatok Rp 100 ribu per meter kubik, kini meningkat menjadi Rp 150 ribu per meter kubik. Kepala desa dan rekanan saling lempar bola ketika ihwal kenaikan harga protes warga.
“Ketika dikonfirmasi kepada kepala desa, justru muncul keterangan berbeda. Kepala desa bilang harga material ditentukan pihak kontraktor.”jelasnya.
Perbedaan keterangan itu membuat warga mempertanyakan mekanisme penetapan harga material yang digunakan untuk kebutuhan proyek yang didanai APBN itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK pembangunan tanggul Desa Asmiro, Lutfi Taher, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.









Tinggalkan Balasan