idea_ Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, didesak terbuka menjelaskan penetapan mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Septian Sam, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) terhadap MT.

Desakan ini mencuat karena penanganan perkara tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Terlebih, perkara ini sebelumnya tidak berlanjut karena dinilai tak terbukti, namun kembali bergulir hingga berujung pada penetapan Septian sebagai tersangka.

Sorotan semakin menguat setelah PT NHM melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud, membuat laporan polisi Nomor: B/50/X/2025/Reskrim. Dari laporan inilah, Septian lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, terutama karena penetapan tersangka terjadi di tengah persoalan lain yang melibatkan Septian dengan perusahaan tambang emas milik Haji Romo Nitiyudo Wachjo.

Septian sebelumnya disebut menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp 1,8 miliar. Hanya saja, adanya hubungan waktu antara tuntutan pesangon dan proses hukum yang kemudian menjerat dirinya perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Direktur LSM Pelta, Maruf Majid, meminta Polsek Malifut tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan. Ia mendesak kepolisian membuka duduk perkara berdasarkan fakta, dokumen, dan kronologi penanganan yang sebenarnya.

“Bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Tapi harus dijelaskan agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya,” ujarnya, Jumat (18/9).

Maruf juga mempertanyakan pernyataan kuasa hukum NHM yang menyebut pengaduan bukan dibuat oleh perusahaan, melainkan laporan langsung dari korban.

Menurutnya, pernyataan ini perlu diklarifikasi karena terdapat perbedaan informasi dengan dokumen administrasi laporan polisi yang mencantumkan nama kuasa hukum PT NHM.

“Pertanyaan mendasarnya adalah kalau bukan kuasa hukum PT NHM yang membuat laporan, kenapa dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dicantumkan nama kuasa hukum PT NHM? Pihak Polsek Malifut harus segera klarifikasi agar citra kepolisian tetap baik di mata publik,” ucapnya.

Maruf menilai, transparansi menjadi penting agar proses hukum terhadap Septian tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda atau kepentingan lain di balik perkara yang dimaksud. Ia meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka siapa pelapor, dalam kapasitas apa laporan dibuat, dasar penyelidikan hingga penyidikan, serta alasan hukum yang menjadi dasar penetapan Septian sebagai tersangka.

Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak.

“Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak berhenti pada saling klaim antara pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang sebenarnya.”tandasnya.