idea,_Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kota Ternate terkesan irit bicara terkait aktivitas cold storage (ruang pendingin) yang berdiri di tengah kawasan permukiman Perumahan Louw Permai, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Keberadaan bangunan pendingin yang disebut-sebut meresahkan warga itu sebelumnya telah ditinjau oleh DPRD dan DLH. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kedua pihak kompak menyatakan bahwa cold storage milik salah satu pengusaha asal Cina tersebut belum beroperasi.
Seharusnya, informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya sebatas status operasional, tetapi juga mencakup kepastian apakah bangunan tersebut telah mengantongi dokumen izin lingkungan secara resmi. Hal ini penting, mengingat adanya dugaan bahwa bangunan tersebut tidak layak berada di kawasan permukiman dan dinilai warga tidak ramah lingkungan.
Salah satu pegawai DLH yang turut melakukan pemantauan, saat dikonfirmasi menyebut bangunan tersebut telah mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Sudah, izin SPPL,” ucap singkat sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, mengingatkan DPRD dan DLH agar lebih berhati-hati dalam mengkaji aspek regulasi yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Dalam dunia usaha, negara berkewajiban melindungi HAM, termasuk hak hidup dan rasa aman dalam kegiatan bisnis. Hak hidup diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 jo Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999, sedangkan hak atas rasa nyaman dan aman diatur dalam Pasal 28G dan 28H UUD 1945 jo Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999.”jelasnya.
Ia juga menegaskan, meskipun cold storage telah mengantongi izin dari pemerintah untuk beroperasi, lalu kemudian aktivitasnya berdampak pada masyarakat, misalnya menimbulkan panas atau meresahkan, maka perusahaan tetap dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
“Sekalipun cold storage dapat izin dari pemerintah, pelaku usaha wajib mematuhi lingkungan sekitar sebagai mana di atur dalam peraturan presiden no 60 tahun 2023”tandasnya**














Tinggalkan Balasan