idea,_ Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku Utara, kejaksaan, dan kepolisian diminta segera menyelidiki dugaan praktik “pinjam bendera” pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo.

Sikap tegas ini disampaikan Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, kepada ideapublik, Jumat (23/4).

Menurutnya, penting untuk mengambil langkah mengungkap indikasi pelanggaran hukum dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek milik orang yang diduga berhubungan langsung dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Agus mendesak APIP supaya secepatnya melakukan audit investigatif. Sedangkan kejaksaan dan kepolisian, kata Agus, dipandang penting untuk melakukan penyelidikan untuk membuka dan mengungkap kemungkinan indikasi korupsi, penyelahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum tertentu pada pengaturan tender proyek Jembatan Ake Busale.

“APIP harus sesegera mungkin lakukan investigasi. Di samping itu, meminta PPK untuk pemutusan kontrak, menagih pengembalian uang muka serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (black list). Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik dari pihak penyedia maupun oknum di internal pemerintah,” pintanya.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 senilai Rp 3.311.917.000,00 ini sudah ditandatangani pada 25 Februari 2026, sementara uang muka 30 persen atau sebesar Rp 993.557.100,00 dicairkan pada 10 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga dikerjakan oleh inisial FA alias Opo, yang disebut sebagai pihak di balik kendali pekerjaan. Namun, proyek itu secara administratif menggunakan nama perusahaan CV Wosso Mobon.

Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang mengakui perusahaannya digunakan oleh FA untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia menyebut, perusahaannya dipinjam karena arahan.

“Saya yang kerja, tapi itu abang Opo punya paket. Dia pakai saya punya bendera,” ungkap Reza dalam keterangannya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik “pinjam bendera”, yakni penggunaan nama perusahaan tertentu untuk mengikuti dan memenangkan proyek. Sementara pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain.

“Itukan sudah ada pengakuan dari direktur perusahaan ke media, ini sudah bisa menjadi bukti awal untuk APIP dan teman-teman penagakan hukum menindaklanjuti bukti awal tersebut,” ujar Agus.

Langgar Sejumlah Aturan Pengadaan

Agus menilai, praktik “pinjam bendera” jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sudah jelas itu. Di Pasal  7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  yang di ubah dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang mengatur etika pengadaan, termasuk larangan melakukan intervensi, kolusi, dan praktik yang mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan ini akan terjadi pemalsuan sebab yang meminjam perusahaan pasti memberikan keterangan tidak benar kepada pihak PPK sehingga terjadi pemborosan dan kebocoran uang Negara dan ini adalah bagian dari pengalihan pekerjaan tanpa ada dasar hukum yang jelas.” tegasnya

Sehingga menurutnya, cara pengadaan melalui e-catalog tersebut juga menyalahi ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019, khususnya perihal kewajiban penyampaian data kualifikasi yang benar dan tidak menyesatkan. Jika perusahaan hanya dipinjam, maka terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta.

“Ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam tahapan proses pengadaan di sistem e-catalog itu kan ada prasyarat berupa dokumen yang harus dilengkapi dan ada penandatanganan pakta integritas oleh penyedia atas kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan. Tapi faktanya yang mengerjakan pekerjaan pihak lain yakni FA, bahkan kita tahu yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan secara teknis dan peralatan serta pengalaman dalam pekerjaan jembatan,” terangnya.

Jika terdapat mufakat jahat dalam penggunaan perusahaan, tambah Agus, maka dapat dikenakan Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat secara umum, termasuk menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan potensi menimbulkan kerugian.

Ini artinya, pekerjaan proyek Jembatan Ake Busale yang Direktur CV. Wosso Mobon dan FA tidak sebatas disematkan pada pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi tindak pidana.

“Dalam konteks ini, sangat jelas bahwa telah terjadi penyimpangan serius dalam proses pengadaan. Jika benar perusahaan hanya dipinjam, maka itu melanggar prinsip dasar pengadaan dan berpotensi masuk ke ranah pidana,”tandasnya**