idea,_dr. Alwia Assagaf resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Pemberhentian berlaku efektif mulai 27 April 2026 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Kabar pemberhentian ini juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian.
Ia menjelaskan, setelah diberhentikan, mantan juru bicara COVID-19 tersebut akan menempati posisi sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie.
Zulkifli menegaskan, proses pemberhentian telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, termasuk mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Semua sudah melalui proses administrasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan dr. Alwia, guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelayanan di RSUD Chasan Boesoirie sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.
Sejumlah nama dari internal rumah sakit disebut berpeluang mengisi posisi Plt Direktur, yakni dr. Rosita Alkatiri selaku Wakil Direktur Pelayanan, drg. Iwan Wirasatyawan sebagai Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Rumah Sakit, serta Agung Sri Sadono selaku Wa kil Direktur Umum dan Keuangan.
“Ketiganya memiliki kesempatan yang sama. Administrasi sedang diproses, Insa Allah dalam waktu dekat surat penunjukan Plt akan diterbitkan,”terangnya.*














Tinggalkan Balasan