idea,_ Usaha cold storage (ruang pendingin) di lingkungan Perumahan Louw, Kelurahan Ngade, diduga dibangun tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum proses pembangunan dilakukan.

Informasi tersebut diungkapkan salah satu warga, Amat, saat ditemui ideapublik di area cold storage, Jumat (24/4).

“Sampai usaha ini dibangun tidak ada sosialisasi, dari lurah juga tidak ada. Tiba-tiba sudah dicor, lalu mereka langsung bawa masuk mesin pendingin,” ujar Amat, yang rumahnya tidak jauh dari bangunan tersebut.

Ia menilai, kehadiran usaha pendingin daging ayam ini seharusnya disosialisasikan lebih dulu, baik oleh pemilik usaha maupun pihak kelurahan. Menurutnya, masyarakat menginginkan setiap aktivitas usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan warga.

Amat juga menegaskan, lokasi cold storage dinilai tidak tepat karena berada di kawasan permukiman, bahkan dekat pertigaan jalan umum.

“Kami merasa sangat terganggu, apalagi ini lingkungan perumahan. Harusnya usaha seperti ini berada jauh dari permukiman karena mesin mengeluarkan uap panas. Belum lagi bunyi mesin yang sangat tidak nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Faris Fabanyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tidak ada sosialisasi kepada warga sebelum pembangunan dilakukan.

“Entah, tapi setahu saya tidak ada. Iya, justru saya yang panggil mereka ke kantor lurah terkait keluhan warga. Pak Rian sama rekannya lima orang.”jelasnya.

Terpisah, praktisi hukum, Fajri Umasangadji, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak masyarakat.

Ia menjelaskan, negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia, termasuk hak hidup dan rasa aman dalam kegiatan usaha. Hak hidup diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 jo Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999, sementara hak atas rasa aman dan nyaman diatur dalam Pasal 28G dan 28H UUD 1945 jo Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999.

“Sekalipun cold storage telah mengantongi izin dari pemerintah dan beroperasi, jika aktivitasnya berdampak pada masyarakat, misalnya menimbulkan panas atau kebisingan yang meresahkan, maka tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pelaku usaha wajib memperhatikan ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.

“Pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya.