idea,_ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) tampaknya belum jera meski pernah terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buktinya, aroma dugaan korupsi kembali mencuat. Kali ini, yang terendus adalah praktik perjalanan dinas (perjadin).
Isu ini mengemuka setelah sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kediaman Gubernur Malut, Sherly Laos, di Ternate, Rabu (15/4).
Dalam aksinya, KPK Malut mengungkap adanya indikasi korupsi perjadin pada dinas tersebut dengan total anggaran mencapai Rp 21.737.332.000 untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 8.880.326.000, tahun 2023 Rp 10.888.055.000, dan tahun 2024 sebesar Rp 1.668.651.000.

Mereka menduga, modus yang digunakan yaitu, manipulasi sejumlah dokumen perjalanan dinas, seperti surat tugas, waktu pelaksanaan perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan data yang kami kantongi, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas, waktu perjalanan, hingga bukti pendukung yang tidak sesuai fakta di lapangan. Bagi kami, cara seperti ini sudah mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan merupakan bentuk korupsi,” kata Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, saat ditemui ideapublik.
Yuslan menyebut, dalam perkara perjadin ini, Kepala Dinas PUPR, Risman Iryanto Djafar, serta Bendahara Pengeluaran, Rina, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Selain itu, Gubernur Malut juga diminta segera mengevaluasi Risman Iryanto Djafar dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR..
“Kedatangan kami di Kantor Kejaksaan Tinggi ini tidak lain untuk meminta dan mendesak Kepala Kajati, Sufari, agar segera menyelidiki kasus perjadin ini. Kepala dinas dan bendahara harus dipanggil serta dimintai keterangan,” tandasnya.*













Tinggalkan Balasan