idea,_ Sebanyak tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Malut bakal dirotasi Gubernur, Sherly Tjoanda.

Rotasi tersebut dilakukan setelah ketujuh pejabat menjalani evaluasi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut.

Lima orang di tunjuk sebagai penguji komite talenta di antaranya, Sekda Samsudin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Agus Rianto, Karo Organisasi Sahli, dan Asisten III Burnawan.

Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan uji kompetensi merupakan hal yang bersifat periodik dalam rangka rotasi jabatan, bukan penyisiran atau pencopotan jabatan. Ini artinya pejabat yang dimaksud telah menduduki posisi jabatan yang sudah cukup lama.

“Kalau hukum yang seperti itu kan sebenarnya lebih ke bersifat periodik. Kalau sudah ada pejabat-pejabat yang kita lihat secara waktu sudah cukup lama, kemudian secara pekerjaan sudah perlu ada dilakukan rotasi, maka dilakukanlah uji kompetensi,” kata Samsudin, di hotel Sahid Bela, Rabu (4/11).

Menurutnya, uji kompetensi dapat dilakukan karena pejabat yang bersangkutan dinilai memiliki kapasitas dan kinerja yang baik sehingga perlu ditempatkan pada dinas lain yang lebih membutuhkan. Sebaliknya, uji kompetensi juga dapat menjadi dasar untuk memindahkan pejabat yang dinilai kurang tepat pada posisi saat ini ke jabatan lain yang lebih sesuai dengan kompetensinya.

“Bisa juga karena dia mungkin kurang cocok di situ. Kita evaluasi mungkin lebih cocok di tempat yang lain. Jadi dalam rangka rotasi,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, ketujuh pejabat yang mengikuti uji kompetensi ini adalah pejabat definitif.

“Yang tujuh ini dalam rangka perputaran, dalam rangka rotasi. Pejabat definitif semua. Karena dalam rangka rotasi berarti definitif semua,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan uji kompetensi telah rampung. Selanjutnya, hasil penilaian akan diserahkan kepada Gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penempatan pejabat sesuai hasil evaluasi dan kewenangannya.

“Sudah selesai, nanti tunggu saja keputusan Gubernur. Setelah itu kan kita ajukan ke BKN untuk dikeluarkan Pertek. Nanti Perteknya berdasarkan hasil yang kita kirimkan, Pertek akan merekomendasikan apa, Gubernur nanti tinggal menyesuaikan,” tuturnya.

Dengan demikian, proses pelantikan berdasarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang nantinya dikeluarkan BKN.

“Berarti belum ada pelantikan, ya tergantung Perteknya siap kapan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pejabat yang mengalami penurunan jabatan, Samsuddin mengatakan, uji kompetensi kali ini lebih diarahkan pada rotasi atau pergeseran posisi jabatan.

“Kali ini lebih ke rotasi saja,” pungkasnya.

Adapun tujuh OPD yang mengikuti uji kompetensi tersebut antara lain kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Miftah Bay, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Feby Alting,
Kepala Dinas Perpustakaan Mulyadi Tutopoho, Asisten I Kadri Laetje, Asisten II Sri Hatari, kepala dinas Informasi dan Persandian, (Diskominfo) Iksan.