idea,_ Aktivitas cold storage (ruang pendingin) yang beroperasi di tengah kawasan permukiman Perumahan Louw Permai, RT 005/RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, disorot Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate.

Kehadiran bangunan milik pengusaha ayam asal Cina itu bukannya membawa solusi, malah memberikan dampak buruk terhadap warga sekitar. Sejak beroperasi, warga dipaksa menghadapi hawa panas dari mesin pendingin kontainer yang menyengat hingga masuk ke dalam rumah.

Ketua KMPI Kota Ternate, Samar Ishak  menegaskan, Pemerintah Kota tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas usaha yang dinilai berdampak buruk bagi warga tersebut.

Menurutnya, setiap investasi atau kegiatan usaha di wilayah pemukiman wajib mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup. Jika tidak, patut diduga bangun yang dimaksud tidak didukung dokumen resmi dari dinas terkait.

​”Kami mendesak Pemkot Ternate melalui instansi terkait untuk segera turun ke lapangan. Jika benar operasional cold storage tidak memiliki izin lingkungan dan mengganggu warga, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan pengusaha mengorbankan ketenangan warga,” tegasnya, Sabtu (18/4).

KNPI meminta, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, PUPR serta Satpol PP untuk segera melakukan evaluasi.

​”Kami mendukung penuh langkah warga Louw Permai dalam menuntut hak mereka. Pemkot harus hadir sebagai penengah. Jika izinnya bermasalah, segera segel bangunan itu sebelum keresahan ini meluas menjadi konflik sosial,”tandasnya *