idea,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dengan resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Sebanyak 18 poin penting yang disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Sofifi, Rabu (18/2).

Ke-18 poin tersebut yaitu:
1. Pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026.

2. rapat-rapat koordinasi dan konsultasi DPRD.

3. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi

4. Rapat-rapat bidang musyawarah

5. Rapat-rapat bidang komisi

6. Rapat-rapat badan pembentukan peraturan daerah

7. Rapat-rapat badan anggaran

8. Rapat-rapat badan kehormatan

9. Rapat-rapat paripurna

10. Rapat paripurna penyampaian penjelasan Ranperda Provinsi Maluku Utara

11. Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Maluku Utara

12. Rapat paripurna penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum friksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Maluku Utara

13. Rapat paripurna pembahasan pembicaraan tingkat II Ranperda Provinsi Maluku Utara

14. Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kegiatan reses masa persidangan kesatu tahun sidang 2025/2026

15. Rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran 2025

16. Rapat paripurna penyampaian laporan dan rekomendasi panitia khusus akhir LKPH akhir tahun anggaran 2025

17. Rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara

18. Masa reses

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejumlah agenda dewan yang telah dipaparkan akan dihadapi pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026. Di samping itu, DPRD juga tetap menjalankan agenda-agenda rutin lainnya yang telah menjadi tugas dan wewenangnya.

Ia menegaskan, agenda-agenda dewan pada masa persidangan kedua tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan pihak eksekutif, yakni Pemerintah Daerah.

“Kiranya kita sepakat bahwa kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda ini sangat bergantung pada komitmen, kerja sama, serta kepatuhan kita semua terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting demi kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara yang kita cintai bersama,” ucapnya.

Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray dalam sambutannya menyampaikan, beberapa agenda dewan telah disampaikan tentunya akan dihadapi pada masa persidangan kedua Tahun Sidang 2025/2026. Di samping itu DPRD juga menjalankan agenda rutinnya lainnya yang sudah menjadi tugas dan wewenang.

Dengan memperhatikan agenda-agenda dewan pada masa persidangan kedua, seluruhnya memiliki keterkaitan yang erat dengan pihak eksekutif, yakni pemerintah daerah.

“Kiranya kita sepakat bahwa kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda ini sangat bergantung pada komitmen, kerja sama, serta kepatuhan kita semua terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hal ini penting demi kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara yang kita cintai bersama.”ucapnya.