idea,- Pekerjaan Tahap III Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi di Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diinformasikan bermasalah, diketahui dikerjakan oleh CV. El Gapi.
Proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp 4,7 miliar, sebagaimana tercantum dalam laman LPSE.
Salah satu sumber internal di lingkungan BWS Maluku Utara, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa rekanan pelaksana proyek tersebut adalah CV. El Gapi.
“Betul, yang mengerjakan proyek itu CV. El Gapi,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (7/3).
Sementara itu, Direksi Pekerjaan Tahap III Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi di Tilope, Sudirman, hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya belum mendapatkan respons.
Sekadar diketahui, Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi pekerjaan, bangunan fisik sepanjang 88 meter tersebut ternyata dikerjakan di atas lahan yang sebagian masih disengketakan oleh warga setempat. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan sempat mengalami penundaan.
Persoalan lain yang ditemukan, proyek ini dilaporkan telah melakukan pencairan anggaran 100 persen, namun pekerjaan masih terus berlanjut dengan alasan adanya adendum kontrak. Proyek ini juga tidak dilengkapi papan nama proyek, dengan masa kontrak kerja selama 150 hari kalender.
Selain itu, konstruksi proyek ini diduga menggunakan material batu kapur, bukan batu kali sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan.
Di tambah selama proses pekerjaan, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm, rompi kerja, dan sepatu pelindung. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta kerugian material.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, proyek ini juga disinyalir dikerjakan oleh adik dari Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib.
Diketahui pula, terdapat lahan bermasalah sepanjang 88 meter yang hingga kini belum tuntas terkait pembayaran kepada warga. Selain itu, pekerjaan diduga tidak sesuai volume, karena saat waktu pekerjaan dinyatakan selesai, volume pekerjaan belum mencapai panjang 88 meter sebagaimana direncanakan.
Pengawas proyek, Muhlis Ibrahim, yang sempat ditemui awak media di lokasi proyek, mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan sempat terkendala akibat persoalan lahan. Namun demikian, pihaknya menargetkan pekerjaan dapat segera diselesaikan.
“Iya benar, pekerjaan ini sempat tertunda karena sengketa lahan. Tapi kami terus mengupayakan agar pekerjaan dapat segera diselesaikan,”tandasnya**












Tinggalkan Balasan