idea,- “DP3A Menyapa” merupakan salah satu program nyata Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini lebih mengarah pada penguatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak. Langkah konkret yang sudah dilakukan termasuk penyaluran bantuan modal usaha bagi UMKM perempuan dan edukasi dampak negatif paparan digital pada anak.

Kepala nyata Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DP3A Malut) Dra. Hairiah, mengatakan ketika ia dilantik Gubernur, Sherly Tjianda Laos, 6 November 2025, langkah utamanya mengimplementasikan program yang menyentuh kebutuhan riil perempuan dan anak.

Buktinya, saat ini pihaknya memperluas kolaborasi lintas sektor guna merespons persoalan krusial, mulai dari pemberdayaan ekonomi perempuan hingga pencegahan kekerasan seksual serta dampak konten digital yang tidak layak bagi anak.

“Kami intens berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Maluku Utara, termasuk isu kekerasan seksual dan maraknya paparan konten digital yang eksploitatif,” ujarnya Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan modal usaha kepada UMKM perempuan merupakan strategi utama untuk memperkuat peran perempuan dalam dunia usaha sekaligus mendorong kemandirian finansial. Bantuan modal ini, upaya mendorong dan memperkuat kemandirian ekonomi perempuan serta meningkatkan perannya sebagai penggerak ekonomi keluarga.

Di samping itu, langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur Maluku Utara yang menitikberatkan pada peningkatan peran perempuan, perlindungan hukum, serta penguatan kemandirian ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“DP3A berupaya memaksimalkan implementasi visi dan misi gubernur dan wakil gubernur agar perempuan di Maluku Utara berdaya secara sosial dan ekonomi, serta anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai,”jelasnya.

Pada soal memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait dampak negatif paparan digital pada anak, DP3A memberi edukasi kepada masyarakat luas, termasuk pelajar dan mahasiswa. Bahkan sekolah-sekolah seperti SD, SMP, SMA sederajat dan perguruan tinggi juga disasar.

Dengan demikian, DP3A berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk membahas kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa selama jam sekolah.

Upaya tersebut, kata Hairia, akan dikemas melalui inovasi bertajuk Gema Cinta Keluarga (Gerakan Mama-Mama Cinta Keluarga) yang direncanakan menjadi program 2026 nantinya.

“Dengan adanya beberapa kebijakan dan program yang dibuat DP3A, dapat menegaskan bahwa adanya komitmen menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi perempuan dan anak, sekaligus membangun ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial dan digital yang kian kompleks.”pungkasnya***